Rabu, 22 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Pengadilan Inggris Tolak Ekstradisi Julian Assange ke AS

Selasa, 5 Januari 2021
kanal Dunia
5
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

London(MedanPunya) Pendiri WikiLeaks Julian Assange pada Senin (4/1) diputuskan oleh Hakim Inggris untuk tidak diekstradisi ke Amerika Serikat (AS).

Hakim Vanessa Baraitser memutuskan untuk tidak mengekstradisi Julian Assange ke AS.

Assange dengan demikian memenangkan pertarungan hukum melawan ekstradisi dari Inggris ke AS, dalam kasus tuduhan spionase.

Hakim Inggris tidak meloloskan ekstradisi Assange ke AS karena jika dia dikirim ke sana, kemungkinannya untuk bunuh diri lebih besar.

Walau demikian, bukan berarti Assange telah memenangkan seluruh ‘pertarungan’. Assange, yang dituduh melakukan spionase dengen meretas komputer pemerintah AS menghadapi hukuman penjara 175 tahun.

Pemerintah AS dikabarkan akan segera mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Meskipun kami sangat kecewa dengan keputusan akhir pengadilan, kami bersyukur bahwa Amerika Serikat menang dalam setiap poin hukum yang diajukan.

Secara khusus, pengadilan menolak semua argumen Tuan Assange mengenai motivasi politik, pelanggaran politik, pengadilan yang adil, dan kebebasan berbicara,” kata juru bicara Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan.

Pihak AS juga bersikeras untuk tetap mengupayakan ekstradisi Assange ke Amerika Serikat (AS).

Pengacara Assange sekaligus pasangannya, Stella Morris, mengatakan bahwa pihaknya akan mendesak pembebasan Assange dari penjara London selama sidang jaminan yang ditetapkan pada Rabu.

Assange duduk mendengarkan keputusan itu, dia tampak menyeka alisnya ketika putusan diumumkan, sementara Morris menangis.

“Hari ini adalah kemenangan bagi Julian. Kemenangan hari ini adalah langkah pertama menuju keadilan dalam kasus ini,” kata Morris di luar pengadilan.

Dia mengatakan “sangat prihatin” bahwa pemerintah AS berencana untuk mengajukan banding.

“AS ingin terus menghukum Julian, dan menghilangkannya dalam lubang terdalam dan tergelap dari sistem penjara AS selama sisa hidupnya,” katanya.

Assange telah ditahan di Inggris sejak April 2019, ketika ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kedutaan Besar Ekuador di London.

Jaksa penuntut AS telah mendakwa Assange atas 17 tuduhan spionase dan satu tuduhan penyalahgunaan komputer atas publikasi dokumen militer dan diplomatik yang bocor dari WikiLeaks satu dekade lalu.

Sementara itu, pengacara Assange bersikeras bahwa dia bertindak sebagai jurnalis dan berhak atas perlindungan Amandemen Pertama kebebasan berbicara karena menerbitkan dokumen yang bocor yang mengungkap kesalahan militer AS di Irak dan Afghanistan.

Pengacara Assange dari Amerika, Barry Pollack, mengatakan tim hukum “sangat bersyukur dengan keputusan pengadilan Inggris yang menolak ekstradisi”.

“Upaya Amerika Serikat untuk menuntut Julian Assange dan meminta ekstradisinya tidak disarankan sejak awal,” kata Pollack.

“Kami berharap setelah mempertimbangkan putusan pengadilan Inggris, AS tidak akan melanjutkan kasus ini.”

Freedom of the Press Foundation sebuah LSM yang berjuang membela HAM jurnalis menyebut percobaan ekstradisi dan penuntutan sebagai “ancaman paling berbahaya bagi kebebasan pers AS dalam beberapa dekade.”

***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: ekstradisiJulian AssangeWikiLeaks
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Tokoh Agama Gerebek Kos-kosan di Percut Seituan, Seorang Wanita Terjaring Simpan Narkoba

Berita Berikutnya

Pernah Menolak Kebiri Kimia, Gerindra: UU Sudah Disahkan, Kita Haarus Patuh

Related Posts

Dunia

Rusia Kerahkan Sukhoi Adang 2 Pesawat Bomber AS

Selasa, 21 Maret 2023
Dunia

Trump Bisa Saja jadi Presiden AS Pertama dalam Sejarah yang Dijadikan Tersangka

Selasa, 21 Maret 2023
Dunia

Setelah Beli Kapal Selam Nuklir, Australia Borong 220 Rudal dari AS

Jumat, 17 Maret 2023
Dunia

AS Pastikan Drone Jatuh di Laut Hitam Tak Berakhir di Tangan yang salah

Rabu, 15 Maret 2023
Dunia

Mata-mata Korut Dihukum Mati Gegara googling Nama Kim Jong Un

Selasa, 14 Maret 2023
Dunia

500 Militan ISIS Masih Aktif di Irak, Lancarkan Serangan Sporadis

Senin, 13 Maret 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Bocah 12 Tahun Tewas Hanyut di Sungai Bedagai

Selasa, 21 Maret 2023

Sidang Paripurna DPRD Putuskan Pemberhentian Wali Kota Siantar

Selasa, 21 Maret 2023

MUI Sumut Haramkan Penggunaan Petasan Selama Ramadan

Selasa, 21 Maret 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana