Rabu, 2 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Politik

Pernah Menolak Kebiri Kimia, Gerindra: UU Sudah Disahkan, Kita Haarus Patuh

Selasa, 5 Januari 2021
kanal Politik
30
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, meski di masa lalu partainya menolak pengesahan Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Namun, karena sudah sah dan berlaku, maka partainya wajib mematuhi aturan tersebut.

“Nah sikap kami terkait UU itu sudah kita sampaikan pada saat pengesahan UU Perlindungan Anak itu, tapi ketika UU itu disahkan kita tetap harus patuh juga,” kata Habiburokhman, Selasa (5/1).

Habiburokhman menyoroti Pasal 81 dalam dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman hukuman kebiri kimia.

Ia mengatakan, Pasal 81 tersebut sudah berlaku dan tidak ada pembatalan terhadap pasal tersebut sejak UU Perlindungan Anak disahkan.

“Sementara, PP itu hanya melaksanakan perintah UU, jadi kita nanti tidak konsekuen kalau kita menolak PP tersebut, kita tidak konsekuen dalam bernegara,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Fraksi Partai Gerindra menjadi satu-satunya partai yang tetap dalam posisi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak disahkan menjadi undang-undang.

Sikap tersebut disampaikan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati pada Rapat Paripurna, (12/10/2016).

Kala itu, Saras mengatakan, Gerindra mendukung pemberian hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual.

Namun, penjelasan pemerintah dinilainya masih kurang jelas terkait implementasi hukuman tambahan tersebut.

Saras menambahkan, pihaknya juga telah menerima masukan dari sejumlah LSM yang seluruhnya menolak pengesahan Perppu.

“Jika mayoritas menyetujui, kami menghormati. Tapi berdasarkan prinsip, kami harap nanti ditambahkan sebagai catatan bahwa Fraksi Partai Gerindra masih belum bisa menyetujui,” ujar Rahayu.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: GerindraHabiburokhmankebiri kimia
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pengadilan Inggris Tolak Ekstradisi Julian Assange ke AS

Berita Berikutnya

Viral Rekaman Trump Minta Suara di Georgia, FBI Diminta Turun Tangan

Related Posts

Politik

Pengamat: Selama Jokowi Masih Presiden, Pengaruhnya Besar ke Kabinet Prabowo-Gibran

Selasa, 26 Maret 2024
Politik

Gugatan Ulang Syarat Usia Cawapres Ditolak, Gerindra: Setop “Framing” Jahat Pencalonan Gibran Cacat Hukum!

Kamis, 30 November 2023
Politik

Pemilu 2024, DPD RI Makin Sepi Peminat

Senin, 6 November 2023
Politik

Survei LSJ: Tak Ada PPP, 9 Parpol Diprediksi Tembus DPR

Selasa, 31 Oktober 2023
Politik

PAN Sama dengan Golkar, Tak Akan Dukung Anies di Pilpres 2024

Senin, 7 Agustus 2023
Politik

Bawaslu: Yang Punya Media atau Duit Jangan Semena-mena Kampanye Dirinya

Rabu, 21 Juni 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025

Pertama Kalinya, Messi Gagal Juara Piala Dunia Antar Klub

Senin, 30 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana