Medan(MedanPunya) Ratusan massa aksi elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut MELAWAN “JAHAT 56 TAHUN” geruduk DPRD Sumut, Rabu (23/2).
Buruh tersebut melakukan aksi untuk menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT).
Pimpinan aksi Aliansi, Rintang Berutu menyampaikan kebijakan tersebut sangat tidak adil dan sangat merugikan kaum buruh Indonesia.
“Kebijakan itu tidak punya hati nurani kepada kaum buruh di tengah situasi badai PHK tinggi tapi pemerintah malah menangguhkan pengambilan dana JHT buruh di umur 56 Tahun,” ujar Rintang.
“Menteri tenaga kerja harusnya mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh,” tambahnya
Rintang juga mengatakan kebijakan-kebijakannya Menaker justru lebih bertanggungjawab terhadap keuntungan dan kekayaan para pengusaha.
Selain itu pihaknya juga mengkritik UU Omnibus Law No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja oleh Pemerintah. Dianggapnya UU tersebut mudah merekrut, mudah PHK, dan buruh dapat diupah murah.
Menurutnya, aturan PHK semakin mudah dan murah, sistem kerja “perbudakan” outsourching/kontrak semakin bebas dan panjang, upah semakin murah dan pengurangan hak-hak lainnya.
Rintang menambahkan sejak berlakunya UU ini, jutaan pekerja sudah di PHK dan banyak yang terdampak pandemi.
“Jadi uang jaminan JHT di BPJS Ketenagakerjaan biasanya kami gunakan sebagai modal membuka usaha karena uang pesangon yang diterima sangat murah saat ini,” tegasnya.
Adapun tuntutan aliansi buruh Sumut ini mengusung lima tuntutan yaitu, pertama Cabut/Batalkan Permenaker No. 02 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun.
Kedua Pecat Menaker Ida Fauziyah.
Ketiga Cabut/Batalkan UU Omnibus Law No. 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja,
Keempat Tolak revisi UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No. 12 Thn 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, kelima Batalkan rencana revisi UU No. 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB.
***trb/mpc/bs