Minggu, 19 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

UMK 2024 Akan Diumumkan Akhir Bulan Ini, Kadisnaker Medan: Belum Bisa Pastikan Bakal Naik atau Tidak

Rabu, 8 November 2023
kanal Metro
45
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)) 2024 paling lambat pada tanggal 21 November 2023.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 paling lambat akan ditetapkan dan diumumkan pada 30 November 2023.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon mengatakan, pihaknya belum menerima Juknis dari Kemnaker soal penetapan UMK 2024.

“Sudah tahu informasi itu. Tapi sejauh ini kita belum menerima dan masih menunggu Juknis dari Disnaker Pemprov Sumut ataupun Kemenaker,” jelas Ilyan, Rabu (8/11).

Ditanya apakah UMK Medan pada tahun 2024 akan kembali naik, Ilyan menyebut dirinya belum bisa memastikan hal tersebut, lantaran masih menunggu juknis dari Kemnaker.

“Belum bisa memastikan, karena itu tadi juknis belum kami terima. Kalau Juknis sudah diterima baru nanti akan dirapatkan dengan Dewan Pengupahan Kota,” ucapnya.

Menurutnya untuk penetapan UMK akan melewati alur yang cukup panjang.

“Setelah rapat dengan Dewan Pengupahan, baru kita serahkan ke Pak Wali Kota Medan, kemudian Pak Wali akan mengajukan ke Gubernur,” bebernya.

Ilyan menerangkan, kenaikan UMK ini tidak selalu setiap tahun bisa dilakukan. Ada beragam kategori dari Kemenaker agar UMK bisa naik.

“Makanya ini kita lihat dulu kategori dan Juknis-nya seperti apa. Tapi jika ada peluang bisa menaikkan UMK, tentu Pemko Medan akan mencoba mengajukannya,” ucapnya.

Seperti tahun lalu, kata Ilyan, UMK Kota Medan naik 7 Persen dari UMK tahun 2022.

“Itu karena kita masuk dalam kategori dan juknis yang ditetapkan Kemenaker. Pastinya pemerintah juga ingin masyarakatnya sejahtera,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: KemnakerUMKUMP 2024
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polda Sumut Amankan 102 Kg Sabu-124 Kg Ganja dari 65 Tersangka

Berita Berikutnya

Remaja di Patumbak Tewas Dilempar Batu Diduga Ikut Tawuran

Related Posts

Metro

Lurah dan Warga yang Mendorongnya ke Parit Berdamai

Jumat, 17 Oktober 2025
Metro

Alasan Polisi Buru-buru Hendak Tangkap ‘Iskandar’: Diduga akan Kabur dari Sumut

Jumat, 17 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Diperiksa Usai Ketua NasDem Sumut Jadi Korban Salah Tangkap

Jumat, 17 Oktober 2025
Metro

Puan Minta Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Usai 7 Warga Sumut Tewas di Kamboja

Jumat, 17 Oktober 2025
Metro

Lurah di Medan Lapor Polisi Usai Jatuh ke Parit gegara Didorong Warga

Selasa, 14 Oktober 2025
Metro

Driver Ojol Dibegal, Motor dan Handphone Dibawa Kabur

Selasa, 14 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Lurah dan Warga yang Mendorongnya ke Parit Berdamai

Jumat, 17 Oktober 2025

Alasan Polisi Buru-buru Hendak Tangkap ‘Iskandar’: Diduga akan Kabur dari Sumut

Jumat, 17 Oktober 2025

4 Oknum Polisi Diperiksa Usai Ketua NasDem Sumut Jadi Korban Salah Tangkap

Jumat, 17 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana