Rabu, 17 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

UMK Medan 2023 Direkomendasikan Naik 7,52 Persen Jadi Rp 3,6 Juta

Jumat, 2 Desember 2022
kanal Metro
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pemerintah Kota (Pemkot) Medan merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) naik sebesar 7,52 persen untuk tahun 2023 nanti. Sehingga UMK Medan rencananya menjadi Rp 3,6 juta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon mengatakan Dewan Pengupahan Kota sudah merapatkan UMK. Saat ini sedang dalam proses pengajuan ke provinsi untuk ditetapkan.

“Kemarin sudah selesai rapat di Dewan Pengupahan Kota, sekarang proses pengajuan ke provinsi untuk nanti ditetapkan oleh Gubernur,” kata Ilyan Chandra Simbolon, Jumat (2/12).

Ilyan menyebutkan pihak merekomendasikan kenaikan UMK Medan untuk tahun 2023 nanti sebesar 7,52 persen. Seperti diketahui UMK Medan pada tahun 2022 ini sebesar Rp 3.370.645, sehingga jika naik 7,52 persen maka UMK Medan tahun 2023 akan menjadi Rp 3.624.117. Sebab terjadi kenaikan sebesar Rp 253.472.

“Yang pasti (kita rekomendasikan) 7,52 persen kenaikannya,” sebutnya.

Sesuai dengan intruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Ilyan menuturkan UMK tersebut akan ditetapkan paling lama 7 Desember 2022 ini.

“Yang ditetapkan oleh Kementerian paling lama 7 Desember 2022,” tutupnya.

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Penetapan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam beleid itu dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru. Penghitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: DisnakerPemkot MedanUMK
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Menlu Rusia: AS-NATO Terlibat Langsung dalam Perang Ukraina

Berita Berikutnya

Mueller: Jerman Kalahkan Kosta Rika 8-0 Itu Tak Realita

Related Posts

Metro

Diskon 20 Persen, Ini Rincian Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak

Selasa, 16 Desember 2025
Metro

Mobil Agya Hangus Terbakar di Tol Belmera Medan, Tak Ada Korban

Senin, 15 Desember 2025
Metro

17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

Senin, 15 Desember 2025
Metro

Pemkot Medan Mau Bikin Festival di Akhir Tahun Pakai Anggaran Rp 1 Miliar

Senin, 15 Desember 2025
Metro

KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa

Senin, 15 Desember 2025
Metro

Kerugian Akibat Banjir di Medan Capai Rp 174 M, 13 Km Jalan Rusak Parah

Kamis, 11 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Diskon 20 Persen, Ini Rincian Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak

Selasa, 16 Desember 2025

Tiga Pekan Pascabanjir di Tapteng, Kayu dan Lumpur Masih Menumpuk di Sibuluan Nauli

Selasa, 16 Desember 2025

Mobil Agya Hangus Terbakar di Tol Belmera Medan, Tak Ada Korban

Senin, 15 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana