Usai Menyerahkan Diri, Eks Rektor UINSU DPO Kasus Korupsi Ditahan di Rutan

Medan(MedanPunya) Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman menyerahkan diri usai tiga bulan menjadi DPO kasus korupsi. Selanjutnya Saidurrahman ditahan di Rutan Klas I Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Mutaqqin Harahap mengatakan Saidurrahman menyerahkan diri, bukan ditangkap. Tersangka menyerahkan diri dengan datang ke kantor Kejari Medan.

“Udah, udah. Bukan ditangkap sebenarnya. Menyerahkan diri baik-baik,” ujar Mutaqqin, Selasa (28/11).

Dia menyebut Saidurrahman datang ke kantor Kejari Medan pada sore hari. “Sore,” lanjutnya.

Setelah diperiksa, Saidurrahkan selanjutnya dibawa ke Rutan Klas I Medan untuk ditahan.

“Udah di rutan (ditahan),” terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan memburu Saidurrahman yang telah didakwa perkara korupsi uang mahasiswa ma’had. Terhitung Saidurrahman telah menjadi DPO selama 3 bulan.

“Masih (DPO),” kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza, Jumat (3/10).

Selain itu, Ali mengungkapkan kendala penangkapan Saidurrahman. Disebutkannya bahwa keberadaan Saidurrahman terus berpindah-pindah. Sehingga hal itu menyebabkan pihak Kejari Medan sulit meringkus terdakwa.

“Keberadaan terdakwa yang berpindah-pindah dari 1 tempat ke tempat lainnya,” bebernya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version