Medan(MedanPunya) Laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial NA (18) terkesan lambat ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.
Orang tua korban, sekaligus pelapor berinisial IL meminta Polisi segera menetapkan status tersangka terhadap ustaz AHA, yang diduga melecehkan anak perempuannya.
Bukan cuma ditetapkan sebagai tersangka, IL mendesak Polisi memenjarakan AHA karena perilakunya diduga berbanding terbalik dengan kesehariannya sebagai ustaz.
IL menegaskan dirinya tidak mundur sedikitpun meski ustaz AHA melaporkan balik dirinya ke Polda Sumut.
“Harapan semua bisa diselesaikan. Saya tidak mundur. Berharap supaya ditetapkan sebagai tersangka dan kalau bisa ditahan,” kata IL, Selasa (24/6).
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan laporan dugaan pelecehan terhadap mahasiswi UINSU yang diduga dilakukan ustaz AHA sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun demikian, Polisi belum menetapkan status tersangka terhadap ustaz AHA.
“Kasus UINSU masih proses sidik (penyidikan),” kata Kompol Siti.
Diketahui, seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan berinisial NA, 18 tahun, diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Terduga pelakunya ialah pria berinisial AHA, yang dikenal sebagai ustaz dan diduga asisten dosen di salah satu kampus di Medan.
Karena tak terima dilecehkan, lantas korban melaporkan AHA ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 April 2025.
Ayah korban, IL, mengatakan, dugaan pelecehan seksual terhadap putrinya berlangsung pada Rabu 9 April lalu.
Anaknya berinisial NA dijemput menggunakan mobil, lalu dipaksa menenggak minuman, makan makanan yang dibeli terduga pelaku, sampai akhirnya dibawa ke kamar hotel di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.***trb/mpc/bs