Kamis, 28 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Viral Komplotan Pelaku Curanmor Gunakan Becak di Medan, 2 Orang Diciduk Polisi

Selasa, 29 September 2020
kanal Metro
30
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Dua anggota komplotan pencurian sepeda motor dengan menggunakan becak berhasil diamankan personel Unit Jantaras Satreskrim Polrestabes Medan.

Kedua pelaku yakni Krina Bayu (21) dan Aprianto alias Lulu (21).

Keduanya pun diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat akan diamankan.

Kanit Jantaras Polrestabes Medan, Iptu Yunnan Syahputra mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari aksi komplotan ini yang viral di media sosial.

“Dari rekaman CCTV, para pelaku terlihat menggunakan becak untuk memantau sepeda motor incarannya. Setelah menargetkan sepeda motor incarannya, para pelaku kemudian bergerak cepat dengan cara membobol pintu rumah target mereka,” ujar Yunnan, Selasa (29/9).

Dari catatan polisi, bahwa aksi kedua pelaku ini telah tercatat sudah beraksi 15 kali di sejumlah wilayah di Kota Medan.

Sambung Yunnan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku dibantu lima orang rekannya yang tiga di antaranya perempuan.

“Saat beraksi, mereka menggunakan gunting pemotong besi serta linggis untuk merusak pintu dan gembok rumah korban. Dari catatan kepolisian, mereka sudah beraksi sebanyak 15 kali,” ungkapnya.

Tidak sampai di situ, keduanya merupakan pelaku pencurian kambuhan yang tercatat dua kali masuk penjara atau residivis.

“Keduanya merupakan residivis kasus pencurian. Dari catatan, pelaku sudah berulang kali keluar masuk penjara,” ucapnya.

Usai diberi tindakan tegas terukur, kedua pelaku mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Kini, pelaku pencurian kambuhan ini diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, lanjut Yunnan, kedua tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara.

“Sementara itu, lima rekan tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: komplotanMedanpencurianPolrestabes Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Henry Cavill Incar Peran James Bond usai Gagal 15 Tahun Lalu

Berita Berikutnya

Seorang Gadis SMA Digagahi Ayah Tiri, Korban Lapor Sudah 10 Kali Dicabuli

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana