Selasa, 23 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Viral Komplotan Pelaku Curanmor Gunakan Becak di Medan, 2 Orang Diciduk Polisi

Selasa, 29 September 2020
kanal Metro
32
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Dua anggota komplotan pencurian sepeda motor dengan menggunakan becak berhasil diamankan personel Unit Jantaras Satreskrim Polrestabes Medan.

Kedua pelaku yakni Krina Bayu (21) dan Aprianto alias Lulu (21).

Keduanya pun diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat akan diamankan.

Kanit Jantaras Polrestabes Medan, Iptu Yunnan Syahputra mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari aksi komplotan ini yang viral di media sosial.

“Dari rekaman CCTV, para pelaku terlihat menggunakan becak untuk memantau sepeda motor incarannya. Setelah menargetkan sepeda motor incarannya, para pelaku kemudian bergerak cepat dengan cara membobol pintu rumah target mereka,” ujar Yunnan, Selasa (29/9).

Dari catatan polisi, bahwa aksi kedua pelaku ini telah tercatat sudah beraksi 15 kali di sejumlah wilayah di Kota Medan.

Sambung Yunnan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku dibantu lima orang rekannya yang tiga di antaranya perempuan.

“Saat beraksi, mereka menggunakan gunting pemotong besi serta linggis untuk merusak pintu dan gembok rumah korban. Dari catatan kepolisian, mereka sudah beraksi sebanyak 15 kali,” ungkapnya.

Tidak sampai di situ, keduanya merupakan pelaku pencurian kambuhan yang tercatat dua kali masuk penjara atau residivis.

“Keduanya merupakan residivis kasus pencurian. Dari catatan, pelaku sudah berulang kali keluar masuk penjara,” ucapnya.

Usai diberi tindakan tegas terukur, kedua pelaku mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Kini, pelaku pencurian kambuhan ini diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, lanjut Yunnan, kedua tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara.

“Sementara itu, lima rekan tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: komplotanMedanpencurianPolrestabes Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Henry Cavill Incar Peran James Bond usai Gagal 15 Tahun Lalu

Berita Berikutnya

Seorang Gadis SMA Digagahi Ayah Tiri, Korban Lapor Sudah 10 Kali Dicabuli

Related Posts

Metro

Korban Banjir Longsor di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 370 Orang Tewas

Senin, 22 Desember 2025
Metro

Warga Keluhkan Tiang Listrik Hampir Tumbang di Jalan HM Yamin Medan

Senin, 22 Desember 2025
Metro

Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras ke UEA

Kamis, 18 Desember 2025
Metro

Diskon 20 Persen, Ini Rincian Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak

Selasa, 16 Desember 2025
Metro

Mobil Agya Hangus Terbakar di Tol Belmera Medan, Tak Ada Korban

Senin, 15 Desember 2025
Metro

17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

Senin, 15 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

MK Diminta Bikin Wagub Tak Otomatis Naik Jabatan saat Gebernur Meninggal

Selasa, 23 Desember 2025

Tren Alexander-Arnold Disebut Ajak Talenta Muda Liverpool ke Real Madrid

Selasa, 23 Desember 2025

Jalan Taput-Tapteng Sudah Bisa Dilalui Jelang Nataru, Berlaku Sistem Buka Tutup

Senin, 22 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana