Viral Salat Jenazah Dokter Positif Corona di Medan, Peti Tetap dalam Ambulans

Medan(MedanPunya) Video memperlihatkan sejumlah orang melaksanakan salat jenazah dokter Andhika Kesuma yang wafat setelah dirawat karena positif Corona di Medan viral. Dalam video itu, terlihat salat jenazah digelar di area terbuka dan jenazah disebut tetap berada dalam peti di ambulans.

Dalam video itu terlihat ada ambulans bertuliskan Rumah Sakit Columbia Asia Medan berada di depan sejumlah orang yang membentuk saf salat.

Seorang imam terlihat memimpin salat itu. Pengunggah menyebut jenazah dokter Andhika telah terbungkus rapi sesuai dengan protokol COVID-19 di dalam ambulans.

“Bisa menjadi contoh untuk salat jenazah penderita COVID yang lain. Jenazah sudah terbungkus rapi berada di dalam ambulans saat disalatkan. Ini bisa menjadi solusi yang smart, dengan tanpa perlu meninggalkan syariat yang harus dikerjakan,” tulis pengunggah.

Jubir Gugus Tugas COVID-19 Sumut, Mayor Kes Whiko Irwan, telah buka suara soal video tersebut. Dia mengatakan pelaksanaan salat jenazah seperti itu bisa saja dilakukan.

“Boleh saja, sesuai keyakinan masing-masing. Yang penting jaga jarak, pake masker, dan peti tidak dibuka,” kata Whiko saat ditanya apakah video viral tersebut benar proses salat jenazah dokter Andhika

Dia mengatakan sudah ada aturan khusus soal pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 yang wafat. Menurutnya, aturan tersebut menekankan tidak boleh ada kontak langsung antara petugas ataupun orang lain dan jenazah pasien COVID-19.

Berdasarkan Kep Menkes 413 dan Pedoman Penanganan COVID-19 revisi ke-5, jenazah boleh dimandikan, dikafani, dan disalatkan oleh petugas pemulasaraan jenazah ber-APD, maksimal dua orang di dalam kamar jenazah, sebelum dibungkus plastik dan masuk peti jenazah. Protokol di atas, menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah. Ada juga yang sepakat langsung dibungkus plastik dan dipetikan. Prinsipnya tidak boleh ada kontak petugas atau orang dengan tubuh dan cairan tubuh jenazah,” ucapnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version