Medan(MedanPunya) Kembali meningkatnya angka penularan virus corona di Sumatra Utara, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PMK) pada malam hari sejak beberapa waktu lalu, terutama yang berada di Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyebutkan Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/1/INST/2021 yang berlaku pada tanggal 14-31 Januari bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Salah satu upaya yakni dengan memberlakukan jam malam, dan akan rutin melakukan razia. Sebab berdasarkan hasil evaluasi, pada malam hari banyak ditemui kegiatan masyarakat yang justru tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Masih terus menanjak. Sehingga kita aktifkan kembali secara maksimal pada malam hari. Saya mohon maaf kepada pengusaha-pengusaha, agar kegiatan malam hari, saya instruksikan paling lama jam 21.00 WIB sudah tutup semuanya. Jadi sekali lagi jam 21.00 WIB sudah tutup. Kegiatan kita berhentikan. Razia pendisiplinan protokol kesehatan siang hari juga kita lakukan ,” jelas mantan Pangkostrad itu, di Rumah Dinas Gubernur, Senin (25/1).
Tak hanya kepada pemilik usaha, instruksi tersebut juga berlaku bagi seluruh masyarakat, khususnya yang berdomisili di Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo.
Sebab, masyarakat mempunyai peran penting dalam mengakhiri pandemi covid-19 yang telah berlangsung hampir setahun terakhir.
“Saya berharap semua rakyat ikut serta mendisiplinkan dirinya dalam rangka melakukan penghambatan penyebaran covid,” tegasnya.
Apalagi saat ini, Edy mengungkapkan bahwa angka pasien terpapar covid-19 di Sumut per Senin (25/1) telah mencapai 20 ribu lebih kasus. Sehingga pemutusan mata rantai penyebaran virus corona bukan hanya tugas dari Satgas Covid-19, tetapi juga merupakan peran bersama.
“Saat ini sudah 20 ribu kasus di sumut yang terpapar. Hari ini ada 84 kasus di Sumut. Padahal dulu sempat turun diangka 70an dan 60an kasus. Dan kalau ini dibiarkan, ini cukup berbahaya,” pungkasnya.***trb/mpc/bs