Medan(MedanPunya) Penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral, diduga dipicu persoalan wanita berinisial SH. Polisi pun telah memeriksa SH yang masih berstatus pelajar.
“(Masih) pelajar,” kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.
Sumaryono tidak memerinci lebih jauh soal identitas maupun keterlibatan SH dalam kasus tersebut. Namun, dia mengaku penyidik dalam waktu dekat akan kembali memanggil SH untuk diperiksa soal kasus tersebut.
“Untuk saudari SH sudah kita lakukan pemeriksaan awal, dan akan kita minta keterangan tambahan terkait dengan kasus ini,” sebutnya.
Sebelumnya polisi menyebut wanita yang menjadi pemicu penganiayaan itu berinisial D, namun dalam keterangan terbaru, polisi meralat menjadi SH.
“Untuk yang perempuan atas nama inisial D itu kami ralat, nama lengkap dari pada teman wanita dari Ken Admiral maupun tersangka AH adalah dengan inisial SH. Saya ralat dengan inisial SH,” ujarnya.
Polda Sumut menyebut antara korban dan pelaku sempat membahas wanita berinisial SH tersebut dalam pesan chat.
“Ini perkara saling lapor. Bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH,” kata Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4) malam.
“Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D (SH),” tambahnya.
Namun polisi tidak menjelaskan lebih rinci siapa wanita berinisial SH dalam chat tersebut. Termasuk hubungannya dengan pelaku dan tersangka.
Setelah percakapan soal wanita tersebut, pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya berpapasan dengan korban, Ken Admiral. Pelaku Aditya lalu menghentikan mobil Ken di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.
“Kemudian, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chattingan antara pelapor dan terlapor,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Sumaryono, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia untuk menanyakan pemukulan dan perusakan mobilnya. Saat itu lah, terjadi penganiayaan sebagaimana video viral tersebut.
“Hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan serta penahanan,” tutupnya.
Selain menetapkan Aditya sebagai tersangka, Polda Sumut juga memberikan sanksi terhadap AKBP Achiruddin yaitu penempatan khusus (patsus). Hal itu karena Achiruddin membiarkan penganiayaan terjadi padahal saat itu dia berada di lokasi.***dtc/mpc/bs