Sabtu, 17 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Warga Bandung Diciduk saat Bawa 16 Kg Sisik Tringgiling di Karo

Kamis, 10 November 2022
kanal Metro
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi menangkap dua pria yang membawa 16 kg sisik tringgiling. Salah satunya adalah warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kedua pria itu ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Karo pada Selasa (8/11) kemarin.

“Penindakan dilakukan oleh tim subdit IV / Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut terkait jual beli kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa sisik satwa trenggiling,” kata Hadi, Kamis (10/11).

Petugas awalnya menerima informasi adanya masyarakat menyimpan, memiliki dan memperniagakan sisik satwa trenggiling yang merupakan satwa dilindungi. Kemudian, petugas mendapati dua orang laki-laki membawa sisik trenggiling dan langsung menangkapnya.

“Dari hasil penyelidikan tim mendapati dua orang laki-laki yang mengendarai satu unit sepeda motor sedang membawa satu buah karung goni yang berisi 16 kg sisik satwa trenggiling,” ujar Hadi.

“Kemudian berdasarkan temuan tersebut, tim mengamankan dua orang laki-laki DP (40) warga Simalungun dan JS (41) warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung,” tambah Hadi.

Hadi menyebutkan bahwa sesuai dengan Permen LHK No. 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang dilindungi pada lampiran No 84 dijelaskan bahwa satwa jenis trenggiling (Manis javanica) termasuk satwa yang dilindungi, sehingga perbuatan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa dimaksud baik dalam keadaan hidup maupun mati dan/atau kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa dimaksud adalah perbuatan dilarang oleh UU.

Mereka dipersangkakan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Polisisisik tringgilingtringgiling
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bawa 14 Kg Ganja, Anak Punk di Padangsidimpuan Ditangkap

Berita Berikutnya

Harga Emas di Medan Melejit Lagi, Sentuh Rp 963 Ribu per Gram

Related Posts

Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025
Metro

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Wajah Kapolsek Terkena Lemparan Batu

Rabu, 7 Mei 2025
Metro

Lepaskan Tembakan Usai Diserang, Kapolres Belawan Dinonaktifkan 1 Bulan

Selasa, 6 Mei 2025
Metro

Viral Kereta Api Medan-Kualanamu Dilempar Batu hingga Kaca Retak

Selasa, 6 Mei 2025
Metro

Gubsu Bobby Kembali Temukan Anggaran Tak Masuk Akal

Senin, 5 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Trump Ingin Ubah Gaza Jadi ‘Zona Kebebasan’, Hamas: Gaza Tak Dijual!

Jumat, 16 Mei 2025

Barcelona Juara LaLiga 2024/2025, Lionel Messi Kirim Ucapan

Jumat, 16 Mei 2025

RI Kurangi Impor Minyak dari Timur Tengah dan Afrika, Tambah Porsi AS

Jumat, 16 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana