Rabu, 27 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Warga Bandung Diciduk saat Bawa 16 Kg Sisik Tringgiling di Karo

Kamis, 10 November 2022
kanal Metro
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi menangkap dua pria yang membawa 16 kg sisik tringgiling. Salah satunya adalah warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kedua pria itu ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Karo pada Selasa (8/11) kemarin.

“Penindakan dilakukan oleh tim subdit IV / Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut terkait jual beli kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa sisik satwa trenggiling,” kata Hadi, Kamis (10/11).

Petugas awalnya menerima informasi adanya masyarakat menyimpan, memiliki dan memperniagakan sisik satwa trenggiling yang merupakan satwa dilindungi. Kemudian, petugas mendapati dua orang laki-laki membawa sisik trenggiling dan langsung menangkapnya.

“Dari hasil penyelidikan tim mendapati dua orang laki-laki yang mengendarai satu unit sepeda motor sedang membawa satu buah karung goni yang berisi 16 kg sisik satwa trenggiling,” ujar Hadi.

“Kemudian berdasarkan temuan tersebut, tim mengamankan dua orang laki-laki DP (40) warga Simalungun dan JS (41) warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung,” tambah Hadi.

Hadi menyebutkan bahwa sesuai dengan Permen LHK No. 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang dilindungi pada lampiran No 84 dijelaskan bahwa satwa jenis trenggiling (Manis javanica) termasuk satwa yang dilindungi, sehingga perbuatan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa dimaksud baik dalam keadaan hidup maupun mati dan/atau kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa dimaksud adalah perbuatan dilarang oleh UU.

Mereka dipersangkakan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Polisisisik tringgilingtringgiling
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bawa 14 Kg Ganja, Anak Punk di Padangsidimpuan Ditangkap

Berita Berikutnya

Harga Emas di Medan Melejit Lagi, Sentuh Rp 963 Ribu per Gram

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana