51 Pegawai KPK Diberhentikan, Politisi Demokrat Nilai Ucapan Jokowi Hanya Basa-basi

Jakarta(MedanPunya) Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai, pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memperlihatkan pernyataan Presiden Joko Widodo tidak terlihat serius.

“Saya rasa, imbauan Presiden soal 75 pegawai KPK yang gagal TWK itu hanya basa-basi, lip service,” kata Benny, Kamis (27/5).

Menurut dia, Presiden Jokowi seharusnya menunjukkan keseriusan untuk memberantas korupsi dengan cara menjaga serta memperkuat KPK.

Benny menilai, jika Presiden ingin menunjukkan komitmen tersebut, maka harus menerbitkan aturan untuk mengubah dasar yuridis Ketua KPK Firli Bahuri memberhentikan 51 pegawainya.

“Jika Presiden serius memberantas korupsi dan menjaga serta memperkuat KPK, Presiden harus menerbitkan perppu untuk mengubah pasal UU yang menjadi dasar yuridis Ketua KPK memecat 51 pegawainya,” ucap dia.

Benny melanjutkan, saat ini timbul kecurigaan publik terhadap Presiden maupun Ketua KPK berada dalam satu kaki untuk upaya pelemahan KPK.

Hal tersebut lantaran pernyataan Jokowi dinilainya hanya basa-basi dengan ditunjukkannya kepada publik, 51 pegawai KPK yang tak lolos ternyata diberhentikan.

“Kini rakyat curiga, itu saja. Kita menunggu langkah presiden dan langkah Ketua KPK selanjutnya untuk membuktikan dugaan itu tidak benar,” ucapnya.

Dia menuturkan, saat ini publik juga menunggu langkah tegas Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera memeriksa sejumlah tokoh yang sudah jelas terlibat kasus korupsi.

Lebih-lebih, ia juga meminta agar Ketua KPK langsung menahan sejumlah tokoh tersebut. Hal ini menurutnya perlu dilakukan untuk menepis melemahnya KPK tanpa 51 pegawai tersebut.

“Ini penting untuk menepis tuduhan tanpa 51 orang itu, KPK menjadi lumpuh,” tutur dia.

Benny sendiri mengaku masih berharap spekulasinya bahwa Presiden dan Ketua KPK berada dalam satu kaki yang sama untuk melemahkan KPK tidaklah benar.

“Saya berharap dugaan itu tidak benar. Mari kita tetap dukung KPK tegar dalam berantas korupsi,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers, Selasa (25/5).

“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers.

Dia menuturkan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.

Beberapa minggu sebelum keputusan KPK ini, Presiden Jokowi sempat menyatakan bahwa hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.

Seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5).***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version