Anggota Komisi III: Brigjen Prasetyo Utomo Lakukan Pelanggaran Serius, Harus Dihukum Berat

Jakarta(MedanPunya) Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, penerbitan surat jalan untuk Djoko S Tjandra yang dilakukan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo merupakan pelanggaran kode etik serius.

Habiburokhman mengatakan, Prasetyo Utomo harus mendapatkan sanksi berat.

“Mengecam keras oknum petinggi Polri yang menandatangani surat jalan itu dan hal itu adalah pelanggaran kode etik yang sangat serius yang harus dihukum berat,” kata Habiburokhman, Kamis (16/7).

Politikus Gerindra itu pun mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Idham Azis yang langsung mencopot Prasetyo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetyo Utomo bahkan kini ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan.

“Kami mencatat, Polri adalah institusi pertama yang memberikan sanksi berat kepada pejabat tingginya terkait kasus Djoko Tjandra ini. Semoga saja proses pemeriksaan berjalan mulus dan tidak masuk angin, sehingga masyarakat tahu bahwa hukum pasti ditegakkan, oknum yang bersalah pasti dihukum,” ujar Habiburokhman.

Selanjutnya, ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap Djoko Tjandra yang buron selama bertahun-tahun dalam kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali.

Habiburokhman merasa yakin bahwa jejak Djoko Tjandra bisa terungkap.

“Dengan SDM dan teknologi yang mumpuni, saya yakin jika benar-benar serius dicari maka Djoko Tjandra akan segera tertangkap,” kata Habiburokhman.

“Kalau teroris yang lihai menghilangkan jejak saja bisa ditangkap, seharusnya Djoko Tjandra yang tidak terlatih bisa lebih mudah ditangkap,” imbuhnya.***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version