Jakarta(MedanPunya) Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, mayoritas dana kampanye Pilkada 2020 berasal dari sumbangan pribadi pasangan calon (paslon).
Bawaslu telah mengumpulkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) Pilkada 2020.
“Bawaslu secara cepat mengumpulkan informasi total sumbangan yang diterima pasangan calon pada penyelenggaraan pemilihan gubernur di sembilan provinsi dan dan pemilihan bupati/wali kota di 247 kabupaten/kota,” kata Fritz, Senin (2/11).
Fritz mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, paslon wajib menyampaikan LPSDK.
Adapun waktu penyampaian laporan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 dan jadwal Pilkada 2020 yakni pada Sabtu (31/10).
Ia mengatakan, total sumbangan dana kampanye dalam pemilihan gubernur sebanyak Rp 27.490.572.550.
Sementara itu, jumlah sumbangan dana kampanye pada pemilihan di 247 kabupaten/kota sebesar Rp 355.279.170.927.
“Sebagai catatan, terdapat 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada penyelenggaran pemilihan gubernur di sembilan provinsi,” ujar dia.
Pada pemilihan gubernur, sumbangan pasangan calon sebesar 43 persen atau setara dengan Rp 11.848.973.250.
Sementara itu, pada pemilihan bupati dan wali kota sumbangan dana kampanye berasal dari pasangan calon sebanyak Rp 203.924.190.651 atau setara dengan 57 persen.
Adapun sisa dana lainnya berasal dari perorangan, perusahaan swasta, dan partai politik.
“Bawaslu juga berkesimpulan bahwa sumbangan paling sedikit berasal dari partai politik pendukung,” ucap dia.***kps/mpc/bs