Jakarta(MedanPunya) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau calon peserta pemilu untuk mengikuti aturan berkampanye. Terutama, bagi peserta pemilu punya dana melimpah sekaligus pemilik media.
“Bagi yang punya media atau punya duit banyak tidak boleh semena-mena dalam mengkampanyekan dirinya di media karena, sebab ada batasan dan peraturan yang berlaku,” ujar Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam keterangannya, Rabu (21/6).
Totok menuturkan peserta pemilu yang memiliki dana lebih atau media, wajib mengikuti aturan berkampanye yang ada. Dia mengimbau para peserta pemilu untuk tidak semena-mena mengkampanyekan dirinya di media, tanpa mengikuti aturan yang ada.
Selain itu, Totok mengatakan pelaksanaan kampanye telah ditetapkan oleh Peraturan KPU. Dia pun lantas meminta kepada media untuk ikut mengawasi dan mencegah kampanye di luar jadwal.
“Pers menjadi koalisi strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan,” ujar dia.
Lebih lanjut, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, kata Totok, bagi yang melanggar aturan kampanye di luar jadwal akan dipidana satu tahun. Sebab itu, dia mewanti-wanti para peserta pemilu untuk mengikuti aturan yang berlaku.
“Undang-Undang Nomor 7 mengatur ancaman satu tahun bagi siapa yang melakukan kampanye di luar jadwal, seperti memberikan visi dan misinya,” ungkapnya.
“Ayo bersama-sama semuanya dari parpol, pers, dan penyelenggara pemilu menjadikan pemilu ke depan demokratis dengan gotong royong,” imbuhnya.***dtc/mpc/bs