Berkarya Kubu Muchdi Pr Klaim Sudah Dapatkan SK dari Kemenkum HAM

Jakarta(MedanPunya) Partai Berkarya kubu Muchdi Pr mengklaim telah mendapatkan surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). SK itu disebut merupakan pengurus DPP Berkarya hasil musyawarah luar biasa (munaslub) pada 11-12 Juli lalu.

“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya),” ungkap Sekjen Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaraduddin Andi Picunang, Rabu (5/8).

Menurut Picunang, Kemenkum HAM juga sudah mencabut SK Menkum HAM Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya dengan Ketum Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto). Ia mengklaim SK yang kini berlaku adalah yang berisi kepengurusan Ketum Muchdi Pr.

Selain itu, Berkarya kubu Muchdi Pr melakukan pergantian terhadap logo partai serta warna dasar bendera. Sebelumnya warna bendera didominasi kuning, kini diubah menjadi putih.

“Perubahan mendasar adalah Ketua Umum dari Hutomo Mandala Putra ke Muchdi Purwoprandjono, Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso kembali ke Badaruddin Andi Picunang dan Ketua Dewan Pembina tetap, yakni Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto),” terang Picunang.

Dia juga menyebut tak ada dualisme di tubuh Berkarya. Picunang menyatakan kepengurusan Berkarya Muchdi Pr merangkul semua pihak.

“Hanya 1 (satu) kepemimpinan di bawah komando Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal,” tuturnya.

Picunang menyebut Kemenkum HAM telah mengirimkan SK Berkarya yang baru itu kepada KPU RI dan Kantor Berita Negara. Berkarya pun sudah menyambangi kantor KPU RI, Selasa (4/8) sore, dan diterima langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman dan sejumlah komisioner KPU lainnya.

“Terhadap calon kepala daerah/wakil kepala daerah di Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani surat B1KWK calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya (Beringin Karya) periode 2020-2025,” sebut Picunang.

“Surat B1KWK yang telanjur dikeluarkan oleh pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU,” lanjutnya.

Berkarya Muchdi Pr menyatakan akan merevitalisasi kepengurusan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Picunang menyebut hal itu dilakukan dalam rangka perbaikan kinerja menghadapi Pilkada 2020 dan Pemilu 2024.

“Khusus bagi DPW provinsi dan DPD kabupaten/kota yang akan melaksanakan Piklkada 2020 dalam waktu dekat sebelum pendaftaran Pilkada 2020 akan dilaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) Provinsi dan Musyawarah Daerah (Musda) kabupaten/kota dalam rangka penyelarasan kebijakan DPP Partai Berkarya dari pusat ke daerah yang sejalan,” urai Picunang.

Seperti diketahui, Partai Berkarya pecah dan terbagi menjadi dua kubu, yakni kubu Tommy Soeharto dan Muchdi Pr yang menjadi ketua umum baru melalui munaslub pertengahan Juli lalu. Namun, penetapan Muchdi Pr sebagai ketua umum dianggap tidak sah oleh kubu Tommy Soeharto karena tidak sesuai dengan mekanisme.

Petinggi Partai Berkarya di bawah Tommy Soeharto, Vasco Ruseimy, yakin Kementerian Hukum dan HAM tak bakal mengesahkan munaslub yang menetapkan Muchdi Pr sebagai ketum baru. Jika kepengurusan Berkarya yang dikomandoi Muchdi Pr disahkan, Vasco yakin ada tangan gaib di belakangnya.

“Sampai saat ini saya yakin Kemenkum HAM nggak akan menerima, apalagi mengesahkan acara fiktif tersebut. Kalau ternyata memang nantinya Kemenkum HAM menerima atau bahkan mengesahkan, berarti tandanya memang ada permainan tangan tangan gaib kekuasaan di belakang itu,” kata Vasco, Senin (13/7).***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version