Fraksi PDI-P Rotasi Ribka Tjiptaning, Johan Budi, hingga Ihsan Yunus

Jakarta(MedanPunya) Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) di DPR melakukan rotasi atau perubahan penugasan terhadap sejumlah anggota DPR RI periode 2019-2024.

Perubahan penugasan tersebut berdasarkan Surat Fraksi PDIP DPR Nomor 04/F-PDIP/DPR-RI/2022 tertanggal 18 Januari 2021 yang diterima, Senin (18/1).

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Fraksi PDI-P Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto.

“Benar (ada rotasi),” ungkap anggota Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi SP.

Johan menjadi salah satu anggota fraksi yang turut dirotasi. Mantan Juru Bicara Kepresidenan itu dirotasi dari anggota Komisi II ke Komisi III.

Selain itu, ada pula nama Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus yang dirotasi menjadi anggota Komisi II. Lalu Gilang Dhielafararez dari Komisi VI ke Komisi III dan Marinus Gea dari Komisi III ke Komisi XI.

Selanjutnya ada Ribka Tjiptaining yang dipindah dari Komisi IX ke Komisi VII.

Nama Ribka sebelumnya cukup mendapat sorotan karena menyampaikan keraguannya terhadap vaksin Covid-19 dan mengingatkan agar vaksin tidak dikomersialisasikan.

Hal itu disampaikan saat rapat Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan pada Selasa (12/1).

Ribka mengingatkan kepada pemerintah agar pengadaan vaksin Covid-19 tidak dikomersialisasikan.

Ia menegaskan, negara tidak boleh berbisnis dengan rakyat. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (12/1).

“Saya cuma mengingatkan nih, kepada menteri, negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Tidak boleh, mau alasan apa saja tidak boleh,” kata Ribka.

Ribka sendiri masih meragukan kualitas dan keamanan vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Tanah Air.

Sejauh ini, vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac. MUI juga sudah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin tersebut.

“Saya tetap tidak mau divaksin. Mau sampai yang 63 tahun bisa divaksin, misalnya pun hidup di DKI semua anak-cucu saya dapat sanksi lima juta, mending saya bayar,” ujar Ribka.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version