Jakarta(MedanPunya) BEM UI mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan poster ‘The King of Lip Service’. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut kritik tidak boleh dikekang, tetapi dia tak setuju Jokowi dianggap ‘the king of lip service’.
“Saya sendiri sangat tidak sepakat dengan statement BEM soal Pak Jokowi the king of lip service, saya tahu persis beliau kerja keras untuk bangsa dan negara. Tapi kita juga nggak bisa kekang kebebasan mereka untuk menyampaikan kritikan, ini negara demokrasi, ya silakan saja,” kata Habiburokhman, Senin (28/6).
Habiburokhamn menyebut dirinya sebetulnya tidak sepakat dengan kritikan ‘The King of Lip Service’ terhadap Presiden Jokowi. Namun demikian, kritikan itu menurutnya bentuk kepedulian BEM UI terhadap Presiden Jokowi.
“Terlepas bahwa substansinya tidak tepat kita harus paham bahwa kritikan itu bentuk kepedulian. Namanya kritikan ya tendensius, nggak ada masalah,” ucapnya.
Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI ini meminta agar pihak BEM UI juga tidak mempersoalkan dipanggil oleh rektorat terkait pernyataannya. Menurutnya itu justru momen untuk berdialog terkait persoalan yang tengah dihadapi BEM UI.
“Jangan berasumsi, Pak Fadjroel dan rektorat UI pasti paham otonomi kampus tidak boleh diintervensi. Saya juga waktu mahasiswa aktivis, kalau cuma dipanggil rektorat itu urusan kecil. Justru momen itu bisa jadi ajang dialog,” ujarnya.
BEM UI sebelumnya dipanggil rektorat buntut postingan ‘Jokowi The King of Lip Service’. UI menyatakan pemanggilan itu merupakan bentuk pembinaan.
“Atas pemuatan meme tersebut di media sosial, Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021. Pemanggilan terhadap BEM UI ini karena menilai urgensi dari masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka buat di akun sosial media BEM UI. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI,” kata Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (27/6).
Amelita menyatakan UI pada prinsipnya menghormati kebebasan berpendapat. Namun dia mengingatkan mengenai aturan hukum.
“Perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang. Meskipun demikian dalam menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Amelita.***dtc/mpc/bs