Minta KPK Awasi Kebijakan di Tengah Pandemi, Mahfud: Kalau Perlu Menterinya Ditangkap

Jakarta(MedanPunya) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan selalu menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk mengawasi kebijakan di tengah pandemi Covid-19.

Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo pun telah memberikan lampu hijau kepada KPK untuk menindak orang yang melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

“Kami meminta KPK mengawasi, tetapi jangan dicari-cari salahnya. Ambil yang besar-besar, kalau perlu menterinya ditangkap tangan,” kata Mahfud.

“Bukan hanya itu, kepala daerah, DPRD kan terus digarap oleh KPK. Kami tidak menghalangi mereka melakukan itu,” ujar Mahfud lagi.

Mahfud menuturkan, pemerintah memintah KPK mengawasi kebijakan pemerintah yang bekerja dengan prosedur tidak normal di tengah pandemi.

Prosedur tidak normal yang dimaksud Mahfud adalah kondisi di mana kebijakan harus keluar secara cepat untuk menyelamatkan masyarakat dari serangan Covid-19.

Pasalnya, korupsi di tengah pandemi Covid-19 menjadi salah satu paradoks akibat pandemi tersebut.

“Kami mencatat juga paradoks akibat pandemi Covid-19. Apakah itu membangun soliditas masyarakat atau justru menciptakan segregasi? Negara harus kuat, tetapi banyak korupsi,” kata Mahfud.

Oleh karena itu, menurut Mahfud, penegakan hukum secara benar harus dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Mahfud menambahkan, pemerintah juga akan terus menguatkan KPK, kendati Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi dinilai oleh sejumlah pihak telah melemahkan lembaga antirasuah.

Salah satu contohnya, pemerintah telah membuat Perpres Nomor 102 Tahun 2020 agar KPK bisa melakukan supervisi kasus yang sedang ditangani kejaksaan dan kepolisian.

“Ini cara kami memperkuat KPK di tengah-tengah fakta kenyataan bahwa KPK sudah punya UU baru. Kami tidak boleh putus asa dengan yang baru. Mari cari pintu untuk menguatkan,” ujar Mahfud.***kps/mps/ba

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version