Jakarta(MedanPunya) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan warga negara Indonesia masuk ke dalam komponen cadangan pertahanan. Untuk itu, pemerintah diminta tidak merekrut pihak yang pernah terlibat dalam kelompok radikal/intoleran.
“Untuk menghindari hal yang berdampak negatif atas pembentukan komponen cadangan ini maka harus diperhatikan antara lain adanya test psikologi dalam rekruitmen komponen cadangan agar tidak merekrut pihak yang berkepribadian preman atau hal lain yang menyimpang. Lebih daripada itu penting hindari perekrutan pihak yang pernah terlibat organisasi radikal/intoleran,” ujar pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati, kepada wartawan, Kamis (21/1).
Dalam hal ini, pihak yang bertanggungjawab merekrut calon anggota komponen cadangan adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan). Seleksi masuk komponen cadangan juga dinilai menjadi kesempatan bagi lulusan Universitas Pertahanan maupun lulusan perguruan tinggi di bidang pertahanan.
“Perlu diketahui komponen cadangan juga ditujukan untuk menyerap para lulusan S1, S2 dan S3 untuk bisa berkarir di lingkungan TNI. Kesempatan alumni Universitas Pertahanan dan universitas lain yang memiliki program studi terkait ketahanan nasional untuk bisa mendaftar sebagai perwira TNI baik sebagai Komponen Cadangan Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara,” kata Nuning, sapaan Susaningtyas.
Pembentukan komponen cadangan juga diamanatkan dalam hukum internasional sebagai pengganti wajib militer karena suatu negara wajib menyiapkan rakyatnya untuk melakukan bela negara. Nuning mengatakan, komponen cadangan hendaknya dioptimalkan untuk membantu penanganan COVID-19 di Indonesia.
“Pembentukan komponen cadangan juga ditujukan untuk meredam berbagai aksi radikalisme yang mungkin terjadi. Saat ini patut dipertimbangkan pembentukan Komponen Cadangan di tahun 2021 untuk lebih tangguh menangani COVID-19. Komponen Cadangan dapat dikerahkan untuk membantu Pemda menangani korban COVID-19,” ucap Nuning.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. Di PP itu diatur soal program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) hingga Komponen Cadangan dari unsur warga yang diberi pangkat militer.
Di Pasal 48 PP, disebutkan Komponen Cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.
“Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi Komponen Cadangan matra darat, Komponen Cadangan matra laut dan Komponen Cadangan matra udara,” demikian bunyi Pasal 49 ayat 1.
Warga yang menjadi Komponen Cadangan harus mengikuti tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan. Pelatihan dasar kemiliteran itu dilakukan selama 3 bulan. Selama mengikuti pelatihan, peserta mendapatkan:
– Uang saku
– Perlengkapan perseorangan lapangan, yaitu pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur.
– Rawatan kesehatan
– Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Peserta yang lulus maka diangkat menjadi Komponen Cadangan. Kepada yang lulus, akan diberi pangkat yang mengacu pada pangkat TNI.
“Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang,” demikian bunyi Pasal 58 ayat 4.
Setelah sah menjadi Komponen Cadangan, maka berhak atas:
– Uang saku selama menjalani pelatihan.
– Tunjangan operasi pada saat Mobilisasi.
– Rawatan kesehatan
– Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
– Penghargaan.
Adapun masa aktif Komponen Cadangan yaitu saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau pada saat mobilisasi.***dtc/mpc/bs