Pimpinan DPR Sebut PPN Jasa Pendidikan Tak Sesuai UUD 1945

Jakarta(MedanPunya) Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan, rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pendidikan jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ia mengingatkan, dalam alinea ke-4 UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan negara Indonesia salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurutnya, rencana PPN pendidikan tidak sesuai dengan tujuan bangsa tersebut.

“Nah, kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Muhaimin.

Atas hal tersebut, Muhaimin menegaskan menolak wacana PPN pendidikan yang dinilai akan memberatkan.

Menurutnya, wacana itu juga sudah menjadi polemik di masyarakat menyusul bocornya Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

“Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan masyarakat,” terangnya.

Muhaimin mengungkapkan, wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat Reformasi di mana porsi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen.

Ia menjelaskan, hal itu dinyatakan dalam amandemen keempat UUD 1945 Pasal 31 ayat (3).

“Hal itu tentu dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. Kok ini malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai,” tegasnya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kemudian meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako.

Selain itu, pemerintah juga diminta menjelaskan secara terang benderang kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.

“Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif PPN pada sembako, pajak pendidikan,” pinta Muhaimin.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan guna dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak lebih besar pada perekonomian Indonesia, terkhusus kesejahteraan rakyat kecil.

Diberitakan, jasa pendidikan termasuk dalam daftar jasa yang akan dikenakan tarif PPN sebagaimana tertuang dalam draf RUU KUP.

Selain sektor pendidikan, beberapa sektor lain yang akan dikenakan PPN antara lain kebutuhan pokok (sembako), jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, hingga jasa keuangan dan jasa asuransi.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version