Prolegnas Tak Kunjung Disahkan, Pengamat: Wajar Publik Nilai DPR Tak Serius Urus Rakyat

Jakarta(MedanPunya) Pengamat politik dan Founder Lembaga Survei Kedai Kopi, Hendri Satrio mengatakan, program legislasi nasional ( prolegnas) prioritas 2021 yang berlarut-larut disahkan akan menjadi pertanyaan bagi publik.

Menurut dia, menjadi hal yang wajar apabila publik menilai DPR tidak serius dalam berperan sebagai wakil rakyat.

“Kalau sampai berlarut-larut, ini indikasi bahwa tidak terlalu serius DPR. Jadi begini, dengan hal yang berlarut-larut gini wajar apabila ada pertanyaan bahwa DPR kurang serius untuk urus rakyat,” kata Hendri, Senin (15/2).

Oleh karena itu, Hendri menilai, seharusnya DPR segera menuntaskan persoalan yang menjadi penghambat berlarutnya pengesahan prolegnas.

Dia menilai, pengesahan prolegnas penting dilaksanakan. Sebab, hal tersebut juga berdampak pada percepatan pemerintah dalam membuat kebijakan atau program.

“Jadi cepat saja kita selesaikan ini, sehingga program-program pemerintah bisa dijalankan. Program-program negara ini juga bisa dijalankan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Hendri mengatakan bahwa prolegnas yang berlarut-larut disahkan juga menjadi tanda tanya.

Ia mempertanyakan mengapa prolegnas justru tak kunjung disahkan saat DPR didominasi pendukung pemerintahan atau satu koalisi.

“Apalagi kan sebetulnya sekarang ini mayoritas pendukung pemerintah ya dalam satu koalisi. Jadi agak aneh kalau satu koalisi, prolegnasnya banyak yang tidak selesai atau yang tidak kunjung disahkan gitu,” ucap dia.

“Jadi ada tarik menarik apa sebetulnya?” kata Hendri.

Prolegnas prioritas 2021 tak kunjung disahkan hingga saat ini. Kondisi itu dikritik berbagai pihak.

Pada 14 Januari 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR sebenarnya telah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2021 saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM serta DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Adapun 33 RUU tersebut terdiri dari 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI.

Sesuai mekanisme di DPR, keputusan tersebut harus dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disetujui seluruh anggota DPR atau pengambilan Keputusan Tingkat II.

Namun, hingga Rapat Paripurna DPR dengan agenda Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021 pada 10 Februari 2021, Prolegnas belum juga disahkan.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version