Jakarta(MedanPunya) Pemerintah menegaskan Papua tidak bisa berdiri menjadi negara sendiri. Papua sudah final dan sah menjadi bagian dari NKRI sejak referendum PBB tahun 1969.
“Papua itu melalui referendum tahun 1969 sudah final dan sah menjadi bagian dari NKRI, referendum bulan November tahun 1969 disahkan oleh majelis umum PBB bahwa Papua itu bagian sah di RI,” kata Menko Polhukam Mahfud Md, saat jumpa pers, Kamis (3/12).
Mahfud menegaskan kebebasan Papua dari Indonesia tidak akan terjadi. Dia menyebut PBB tidak mungkin lagi membuat keputusan referendum.
“Karena itu tidak akan ada lagi, PBB itu tidak mungkin buat keputusan dua kali terhadap hal yang sama,” ujarnya.
Lagipula, menurut Mahfud, wilayah Papua tidak ada dalam daftar komite 24 PBB. Komite 24 itu merupakan wilayah yang berpeluang menjadi negara sendiri.
Beda dengan wilayah Timor Timur yang sejak dulu masuk dalam daftar komite tersebut sehingga Timor Timur memiliki peluang untuk mendirikan negara sendiri.
“Dan Papua itu sejak tahun 1969 itu tidak masuk dalam daftar komite 24 PBB, komite 24 itu daftar negara-negara yang dianggap mempunyai peluang mandiri untuk merdeka, kalau Timor Timur dulu emang ada, tapi Papua ndak ada, sejak tahun 1969 itu sudah habis tak masuk,” katanya.
Seperti diketahui, pengumuman soal Papua Barat ini disampaikan Benny Wenda di akun Twitter-nya, Selasa (1/12). Benny Wenda memanfaatkan momen 1 Desember, yang diklaim Organisasi Papua Merdeka (OPM), sebagai hari kemerdekaan Papua Barat.
“Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land,” tulis Benny Wenda seperti dilihat Rabu (2/12).
United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang dipimpin Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat, tapi tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi ini.***dtc/mpc/bs