Jakarta(MedanPunya) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menepis anggapan bahwa Pemilu 2024 bakal berlangsung tidak jujur dan adil.
Sebelumnya, isu ini mengemuka setelah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus eks Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, mengeluarkan pernyataan tersebut dalam Rapimnas Sabtu lalu.
“Keraguan publik atas penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dikhawatirkan tidak luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) adalah kesempatan bagi KPU untuk membuktikan bahwa Pemilu Serentak dapat terselenggara dengan luber jurdil dan berdasarkan prinsip-prinsip nilai-nilai demokratis,” ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Senin (19/9).
“It is a moment of truth (ini adalah momen/saat pembuktian),” tambahnya.
Idham memberi contoh soal putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang tidak mengabulkan gugatan dari seluruh partai politik yang melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran pemilu.
Dalam putusan atas gugatan sembilan partai politik itu, Bawaslu menilai KPU “tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu”.
Menurut Idham, hal ini merupakan bukti pihaknya telah bekerja “secara luber jurdil” sesuai dengan Undang-undang Pemilu dan berbagai ketentuan lain.
“Di kuartal pertama dari masa penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU yakinkan pemilih Indonesia dan pastikan bahwa Pemilu Serentak 2024 sedang diselenggarkan berdasarkan asas luber jurdil sebagaimana amanah konstitusi bangsa Indonesia,” kata Idham.
“Dan juga didasarkan prinsip-prinsip nilai-nilai integritas elektoral yang menjadi esensi dari nilai-nilai demokrasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” lanjutnya.
Ia menambahkan, seluruh pemangku kepentingan dalam Pemilu 2024 perlu berpartisipasi demi terwujudnya pemilu yang luberjurdil.
“Kita yakini dengan keaktifan berpartisipasi di semua tahapan penyelenggaraan pemilu, Pemilu Serentak 2024 terselenggara berdasarkan asas luber jurdil dan sesuai prinsip-prinsip nilai demokratis dan profesionalisme serta akuntabilitas publik,” pungkasnya.***kps/mpc/bs