Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Seleb

Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak Pengadilan Agama

Selasa, 26 November 2024
kanal Seleb
1
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

MedanPunya – Permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini karena ada satu rukun nikah yang tak terpenuhi.

“Nah dari hasil pemeriksaan itu maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan, ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

Suryana melanjutkan Rizky Febian dan Mahalini harus melakukan pernikahan ulang untuk mendapatkan buku nikah atau tercatat secara resmi oleh negara.

“Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang,” kata Suryana.

Adapun alasan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah karena wali nikah yang tidak sesuai kriteria.

Sebagai informasi, Mahalini sudah tercatat sebagai mualaf saat menikah dengan Rizky Febian pada 22 Juni lalu.

Namun Mahalini tidak memiliki wali nikah karena keluarganya masih non-muslim.

“Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” kata Suryana.

Pemilihan wali nikah itu menjadi faktor utama permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditolak.

Iky dan Lini dianggap sudah menyalahi aturan undang-undang tentang wali nikah yang sudah ditetapkan.

Wali nikah mempelai perempuan yang mualaf adalah wali nasab (memiliki hubungan kekeluargaan) yang beragama Islam.

Namun jika tidak ada wali nasab, maka wali nikahnya adalah wali hakim, yakni pejabat Kementerian Agama atau pejabat Kantor Urusan Agama (KUA), atau yang memenuhi syarat.

“Dalam undang-undang perkawinan bagi yang tidak punya wali, ya wali hakim. Nah tetapi sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, satu wali nasab, satu wali hakim,” tutur Suryana.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: MahalinipernikahanRizky Febian
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Banjir Tapanuli Selatan, 165 Siswa Mengungsi untuk Belajar

Berita Berikutnya

Rumah Pemenangan Calon Wali Kota Pematang Siantar Diserang OKP

Related Posts

Seleb

Robert De Niro Sebut Donald Trump Musuh Utama

Rabu, 14 Mei 2025
Seleb

Gegara Walid, Faisal Hussein Alami Kebotakan

Senin, 5 Mei 2025
Seleb

Heboh Rapper AS Sebut Indonesia Tempat Sampah Dunia

Senin, 14 April 2025
Seleb

Pierce Brosnan Sebut Butuh Keberanian untuk Jual James Bond

Selasa, 11 Maret 2025
Seleb

Nunung Jual Semua Aset, Sisakan 1 Rumah untuk Keluarga di Solo

Rabu, 26 Februari 2025
Seleb

Reza Gladys Transfer Rp 4 Miliar ke Nikita Mirzani Setelah Takut Diancam

Rabu, 12 Februari 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Trump Ingin Ubah Gaza Jadi ‘Zona Kebebasan’, Hamas: Gaza Tak Dijual!

Jumat, 16 Mei 2025

Barcelona Juara LaLiga 2024/2025, Lionel Messi Kirim Ucapan

Jumat, 16 Mei 2025

RI Kurangi Impor Minyak dari Timur Tengah dan Afrika, Tambah Porsi AS

Jumat, 16 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana