MedanPunya – Permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini karena ada satu rukun nikah yang tak terpenuhi.
“Nah dari hasil pemeriksaan itu maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan, ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
Suryana melanjutkan Rizky Febian dan Mahalini harus melakukan pernikahan ulang untuk mendapatkan buku nikah atau tercatat secara resmi oleh negara.
“Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang,” kata Suryana.
Adapun alasan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah karena wali nikah yang tidak sesuai kriteria.
Sebagai informasi, Mahalini sudah tercatat sebagai mualaf saat menikah dengan Rizky Febian pada 22 Juni lalu.
Namun Mahalini tidak memiliki wali nikah karena keluarganya masih non-muslim.
“Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” kata Suryana.
Pemilihan wali nikah itu menjadi faktor utama permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditolak.
Iky dan Lini dianggap sudah menyalahi aturan undang-undang tentang wali nikah yang sudah ditetapkan.
Wali nikah mempelai perempuan yang mualaf adalah wali nasab (memiliki hubungan kekeluargaan) yang beragama Islam.
Namun jika tidak ada wali nasab, maka wali nikahnya adalah wali hakim, yakni pejabat Kementerian Agama atau pejabat Kantor Urusan Agama (KUA), atau yang memenuhi syarat.
“Dalam undang-undang perkawinan bagi yang tidak punya wali, ya wali hakim. Nah tetapi sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, satu wali nasab, satu wali hakim,” tutur Suryana.***kps/mpc/bs