Selasa, 1 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Seleb

PT Banten Putuskan Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Selasa, 24 Mei 2022
kanal Seleb
24
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

MedanPunya – Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani melawan artis Rezky Aditya. Majelis menyatakan Rezky Aditya adalah ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

“Benar, sudah diputus,” kata jubir PT Banten, Binsar Gultom, saat dimintai konfirmasi, Selasa (24/5).

Berikut amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom:

Mengadili

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.

Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.

“Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH,” ujar Binsar Gultom, yang sempat membuat heboh saat mengadili kasus kopi maut sianida dengan terdakwa Jessica.

Alasan PT Banten mengabulkan banding penggugat adalah majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya,” ucap Binsar Gultom.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Ayah BiologisRezky AdityaWenny Ariani
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Barcelona Klub Bangkrut, Jangan Berlagak Kejar Lewandowski

Berita Berikutnya

AC Milan Ejek Inter dalam Parade Bus Scudetto

Related Posts

Seleb

Dunia Film Lagi Sakit!

Senin, 23 Juni 2025
Seleb

Sebut Tak Ada Dewa 19 Tanpa Andra, Ahmad Dhani: Dia Termasuk Hitmaker

Jumat, 13 Juni 2025
Seleb

Tiga Bulan Barbie Hsu Meninggal, Wang Xiaofei Gelar Pernikahan Mewah

Selasa, 20 Mei 2025
Seleb

Robert De Niro Sebut Donald Trump Musuh Utama

Rabu, 14 Mei 2025
Seleb

Gegara Walid, Faisal Hussein Alami Kebotakan

Senin, 5 Mei 2025
Seleb

Heboh Rapper AS Sebut Indonesia Tempat Sampah Dunia

Senin, 14 April 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025

Pertama Kalinya, Messi Gagal Juara Piala Dunia Antar Klub

Senin, 30 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana