Minggu, 24 September 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Seleb

PT Banten Putuskan Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Selasa, 24 Mei 2022
kanal Seleb
20
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

MedanPunya – Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani melawan artis Rezky Aditya. Majelis menyatakan Rezky Aditya adalah ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

“Benar, sudah diputus,” kata jubir PT Banten, Binsar Gultom, saat dimintai konfirmasi, Selasa (24/5).

Berikut amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom:

Mengadili

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.

Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.

“Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH,” ujar Binsar Gultom, yang sempat membuat heboh saat mengadili kasus kopi maut sianida dengan terdakwa Jessica.

Alasan PT Banten mengabulkan banding penggugat adalah majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya,” ucap Binsar Gultom.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Ayah BiologisRezky AdityaWenny Ariani
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Barcelona Klub Bangkrut, Jangan Berlagak Kejar Lewandowski

Berita Berikutnya

AC Milan Ejek Inter dalam Parade Bus Scudetto

Related Posts

Seleb

BCL Ungkap Kelakuan Raffi Ahmad, Baru Lulus SMP Berani PDKT

Senin, 18 September 2023
Seleb

Simon Cowell Sebut U2 Menonton Audisi Putri Ariani di AGT 2023

Rabu, 6 September 2023
Seleb

Diam Sejak Tahun 2018, Putri Pinkan Mambo Ungkap Alasan Bongkar Pelecehan Seksual yang Dilakukan Ayah Titinya

Kamis, 27 Juli 2023
Seleb

Aktor Ray Sahetapy Sakit, Berat Badannya Turun Drastis

Senin, 17 Juli 2023
Seleb

Pierre Gruno Akui Salah Pukul Pria di Bar dan Siap Minta Maaf

Jumat, 14 Juli 2023
Seleb

Celana Gisel Bikin Salah Fokus Usai Diving

Selasa, 6 Juni 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi AKBP Achiruddin: Dalil Tandensius

Jumat, 22 September 2023

Tempat Pengoplosan Gas Subsidi Digerebek, Polisi Sita 1000 Tabung dan Tangkap Pemilik

Jumat, 22 September 2023

Iptu Herman Sinaga Diduga Terima Setoran Judi, Kapolres Langkat Bungkam

Jumat, 22 September 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana