Kamis, 7 Juli 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Seleb

PT Banten Putuskan Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Selasa, 24 Mei 2022
kanal Seleb
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

MedanPunya – Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani melawan artis Rezky Aditya. Majelis menyatakan Rezky Aditya adalah ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

“Benar, sudah diputus,” kata jubir PT Banten, Binsar Gultom, saat dimintai konfirmasi, Selasa (24/5).

Berikut amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom:

Mengadili

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.

Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.

“Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH,” ujar Binsar Gultom, yang sempat membuat heboh saat mengadili kasus kopi maut sianida dengan terdakwa Jessica.

Alasan PT Banten mengabulkan banding penggugat adalah majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya,” ucap Binsar Gultom.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Ayah BiologisRezky AdityaWenny Ariani
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Barcelona Klub Bangkrut, Jangan Berlagak Kejar Lewandowski

Berita Berikutnya

AC Milan Ejek Inter dalam Parade Bus Scudetto

Related Posts

Seleb

Sidang Cerai Sule dan Nathalie Holscher Digelar 20 Juli 2022

Kamis, 7 Juli 2022
Seleb

Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Video Mau Beli Real Madrid Viral Lagi

Senin, 4 Juli 2022
Seleb

Ustaz Yusuf Mansur Dihujat Gegara teriak-teriak saat Azan

Senin, 13 Juni 2022
Seleb

Justin Bieber Idap Sindrom Ramsay Hunt, Wajahnya Lumpuh Sebelah

Sabtu, 11 Juni 2022
Seleb

Alec John Such Pendiri dan Basis Bon Jovi Meninggal Dunia

Selasa, 7 Juni 2022
Seleb

Brian May Gitaris Queen Ungkap Penyesalan dan Kenangan Indah dengan Mendiang Eddie Van Halen

Kamis, 2 Juni 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Buntut Pencuri Sawit Tewas Tertembak, Warga Bakar 30 Motor Karyawan Perkebunan

Kamis, 7 Juli 2022

RS Elit di Medan Viral Salah Suntik Takaran Obat ke Infus Anak, Sang Ibu Ngamuk Ancam Pidana

Kamis, 7 Juli 2022

Pria Ini Menipu dengan Modus Minta Sumbangan Pembangunan Masjid

Kamis, 7 Juli 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana