Jakarta(MedanPunya) Isi Keppres Nomor 2 Tahun 2022 disorot lantaran tidak menyebut nama Presiden RI ke-2 Soeharto terkait peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949. Ahli hukum tata negara Dr Agus Riewanto punya analisis sendiri soal penyebab nama Soeharto tak masuk Keppres.
“Keppres 2/2022 tentang penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara merupakan kritik atas produk sejarah Orde Baru, yang selama ini hanya menokohkan Letkol Soeharto belaka dan mengabaikan peran Sukarno-Hatta, Jenderal Soedirman dan Sultan HB IX, serta laskar-laskar tentara rakyat yang lain,” kata Agus Riewanto kepada wartawan, Senin (7/3).
“Padahal sesungguhnya Serangan Umum 1 Maret merupakan hasil kolaborasi, antara warga sipil, TNI/Polri, dan para laskar pejuang,” sambung dosen Universitas Sebelah Maret (UNS) Solo itu.
Menurut Agus Riewanto, penetapan hari penegakan kedaulatan negara bisa menjadi penyemangat. Dia menilai Keppres itu menjadi pengingat agar bangsa Indonesia perlu terus menggali ikon-ikon sejarah nilai kebangsaan yang pernah ditorehkan para pendiri bangsa.
“Salah satunya adalah peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949. Peristiwa itu sebagai bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Indonesia di dunia internasional serta berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Agus Riewanto.
Dalam konsep kebangsaan, katanya, Serangan Umum 1 Maret mengandung nilai kebangsaan, gotong royong, tenggang rasa, toleransi dan kerja sama. Dia menilai peristiwa itu sekaligus menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan.
“Guna menggugah rasa persatuan dan kesatuan melawan bermacam intervensi bangsa lain secara global, karena kini telah zaman telah bertransformasi ke ranah digital dan metaverse, maka kedaulatan negara berpotensi makin tergerus,” ucap Agus Riewanto.
Sebelumnya, Keppres 2/2022 Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Februari 2022. Keppres tersebut mengatur terkait Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang jatuh pada 1 Maret.
Pada poin c pertimbangan Keppres, terdapat pembahasan berkaitan dengan sejarah serangan umum 1 Maret 1949. Pada poin itu memang tidak tercantum nama Soeharto.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan nama Soeharto tetap ada di naskah akademik keppres. Dia menyampaikan, keppres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dari sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949.
Mahfud memastikan nama Soeharto tetap disebutkan berkaitan dengan peristiwa serangan umum 1 Maret 1949. Menurutnya, nama Soeharto tercantum dalam naskah akademik Keppres.***dtc/mpc/bs