Jakarta(MedanPunya) Amnesty International Indonesia meminta Polri memperbaiki akuntabilitas dalam menangani kasus-kasus dugaan penyiksaan, dugaan pembunuhan di luar hukum, serta dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh oknum kepolisian.
“Kegagalan akuntabilitas ini membuat pelanggaran hukum dan HAM oleh anggota kepolisian telah dan dapat terus berulang, baik itu terkait pelanggaran dalam penanganan unjuk rasa maupun dalam memproses hukum seseorang,” ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Amnesty menilai, setiap anggota yang terlibat harus dipastikan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.
Menurut Usman, hal ini sayangnya cenderung dipandang remeh.
Sebab, kasus serupa kerap kali diselesaikan dengan permintaan maaf, pemberian uang, atau penghukuman yang sangat ringan.
Selain itu, Usman menambahkan, atasan oknum pelaku atau mereka yang memiliki tanggung jawab komando juga masih minim dibawa hingga ke pengadilan.
Amnesty berpandangan, praktik impunitas tersebut dapat memperkuat persepsi bahwa aparat kepolisian beroperasi di atas hukum dan akan memicu iklim ketidakpercayaan terhadap kepolisian.
“Yang paling mengkhawatirkan adalah otoritas tertinggi negara kerap memberi pemakluman-pemakluman atas brutalitas polisi di atas,” tuturnya.
Diketahui, belakangan ini, muncul dua kasus dugaan kekerasan oleh aparat kepolisian.
Pertama, seorang buronan tersangka kasus judi berinisial DG tewas setelah ditembak di bagian kepala oleh personel dari Polres Solok Selatan.
Atas peristiwa itu, Polda Sumbar kemudian melakukan gelar perkara dengan melibatkan enam personel Polres Solok Selatan pada 31 Januari 2021.
Salah satu anggota berpangkat brigadir, KR, ditahan dan dibebastugaskan sementara untuk menghadapi proses penyidikan.
Brigadir KR diproses secara hukum pidana. Sementara, lima anggota lainnya dikenakan sanksi kode etik.
Kasus kedua adalah tewasnya Herman (39) setelah ditahan di Polresta Balikpapan terkait dugaan pencurian telepon genggam.
Saat diterima pihak keluarga, ada sejumlah luka lebam pada jenazah Herman. Kemudian, ada darah menetes dari telinga kiri jenazah serta rusuknya juga terlihat menonjol.
Dari kasus dugaan penganiayaan terhadap Herman, ada enam anggota Polresta Balikpapan yang menjadi tersangka.
Keenam tersangka juga telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polda Kalimantan Timur. Keenam terduga pelaku dikenakan sanksi pidana dan kode etik.***kps/mpc/bs