Anggota Komisi I DPR Minta Pembukaan e-Visa Israel Dibatalkan

Jakarta(MedanPunya) Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kembali membuka pelayanan visa elektronik (e-visa) bagi orang asing subjek calling visa, termasuk warga Israel. Anggota Komisi I DPR RI, Tb Hasanuddin mengatakan Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel.

“Layanan call visa ini mungkin tujuannya bagus, misalnya untuk menarik investor asing masuk ke Indonesia. Tapi harus diingat, Indonesia tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel,” kata Hasanuddin, Sbtu (28/11).

Lebih lanjut, Hasanuddin menegaskan pembukaan visa call bagi Israel bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia. Sebab, hal ini dapat diartikan sebagai pembukaan hubungan diplomatik terhadap Israel.

“Bila saat ini Indonesia membuka visa call untuk Israel dapat diartikan sebagai membuka hubungan diplomat dan ini bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia,” imbuhnya.

Politikus PDI Perjuangan ini kemudian meminta agar visa call untuk Israel harus dibatalkan. “Batalkan visa call untuk Israel atau tim penilai harus sangat selektif memutuskan visa call untuk Israel,” ucap Hasanuddin.

Hasanuddin menyoroti cita-cita bangsa dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyinggung bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa. Ia kemudian menyinggung situasi kemerdekaan di negara Palestina.

“Dari poin tersebut, para pendiri bangsa ini mendapat aspirasi pentingnya kemerdekaan Palestina. Tapi hingga kini kemerdekaan Palestina itu belum tercapai dan seluruh rakyat Indonesia punya tugas berpartisipasi memerdekakan Palestina,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mulai membuka pelayanan visa elektronik (e-visa) bagi orang asing subjek calling visa. Pelayanan mulai dibuka kembali hari ini setelah sempat dihentikan selama masa pandemi COVID-19.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan bahwa uji coba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat (20/11) yang lalu. Selanjutnya para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id.

“Uji coba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin (23/11) nanti akan kami buka pelayanan e-visa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja, ” kata Arvin,Senin (23/11)

Berikut ini 8 negara calling visa yang telah ditetapkan pemerintah:
1. Afghanistan
2. Guinea
3. Israel
4. Korea Utara
5. Kamerun
6. Liberia
7. Nigeria
8. Somalia

Arvin mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan permohonan e-visa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri dari:
a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Kementerian Dalam Negeri;
c. Kementerian Luar Negeri;
d. Kementerian Tenaga Kerja
e. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Kejaksaan Agung;
g. Badan Intelijen Negara;
h. Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia; dan
i. Badan Narkotika Nasional.

“Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version