Jakarta(MedanPunya) Arab saudi melarang warganya bepergian ke 16 negara termasuk Indonesia. Hal ini terkait kasus COVID-19 di negara-negara tersebut.
Demikian kata Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi. Selain ke Indonesia, warga Arab Saudi dilarang ke Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.
“Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus COVID-19 di negara-negara tersebut,” kata Jawazat.
Selain itu, Jawazat juga mengumumkan aturan baru soal masa berlaku paspor warga negeri Raja Salman yang ingin bepergian baik ke negara Arab maupun non Arab. Di mana, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan ke negara Arab dan harus lebih dari enam bulan ke negara non Arab.
Hal sama juga berlaku bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC). Masa berlaku identitas juga harus lebih dari tiga bulan.
Mengenai persyaratan warga Arab Saudi yang bepergian ke luar kerajaan, harus telah menerima tiga dosis vaksin COVID-19 atau tidak melewati tiga bulan setelah suntikan dosis kedua. Anak di bawah 16 dan 12 tahun juga diharuskan menerima dua dosis vaksin.
“Akan ada pengecualian untuk kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna,” tuturnya.
“Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap virus COVID-19 saat bepergian ke luar kerajaan,” tambahnya.***dtc/mpc/bs