Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai Tersangka

Jakarta(MedanPunya) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka.

Pria ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan atas ucapannya yang meminta Menteri Agama (Menag) menghapus 300 ayat di Al Quran.

Adapun laporan tersebut bernomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

“Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/3).

Menurut Dedi, Saifuddin telah ditetapkan tersangka sejak dua hari lalu.

Kendati demikian, ia masih belum memberikan informasi lanjutan soal penetapan Saifuddin sebagai tersangka.

Ia mengatakan, informasi lanjutan akan disampaikan menyusul.

“Sejak 2 hari yang lalu,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menduga Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta Menteri Agama (Menag) agar 300 ayat di Al Quran dihapus, sedang berada di Amerika Serikat.

Dedi sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan kepada sejumlah ahli, yakni ahli bahasa, pendapat ahli sosiologi hukum, pendapat ahli agama Islam dan pendapat ahli pidana.

“Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri (Amerika Serikat),” kata Dedi Prasetyo kepada wartawan pada 18 Marat 2022.

Polisi juga akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat.

Selain itu, Bareskrim juga akan melakukan koordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).

“Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI,” ungkapnya.

Diketahui, dalam video berdurasi 9 menit yang diunggah di Youtube pada Senin (14/3/2022), Saifuddin Ibrahim menyampaikan pernyataan yang menuai kontroversi.

Saifuddin meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran.

Saifuddin juga menyatakan sudah sering menyampaikan permintaannya itu ke Menag.

“Saya sudah mengatakan berulang kali kepada Pak menteri Agama dan inilah menteri agama yang saya kira menteri agama yang toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas,” ucap Saifuddin.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version