Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Beda dengan Polri, KPK Tetap Usut Perkara yang Melibatkan Calon Kepala Daerah

Senin, 7 September 2020
kanal Tak Berkategori
13
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tetap melanjutkan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi yang melibatkan para calon kepala daerah.

Sikap ini berbeda dengan Polri yang akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada 2020 demi menjaga netralitas.

“KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/9).

Ali mengatakan, proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik karena proses hukum di KPK yang sangat ketat.

“Syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku,” ujar Ali.

Ali menambahkan, KPK juga telah menyiapkan beberapa program pencegahan korupsi terkait Pilkada antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara, dan edukasi untuk pemilih.

KPK juga mendorong masyarakat untuk selektif menentukan pilihan calon kepala daerah.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk menunda proses penegakan hukum terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan maju di Pilkada Serentak 2020.

Sebelumnya, pihak Kepolisian RI (Polri) menunda semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon atau calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana.

Selain itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis juga memerintahkan jajarannya tidak memanggil maupun melakukan upaya hukum lain yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon.

Arahan Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.

Instruksi tersebut dibuat untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas polisi, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

“Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Proses hukum tersebut akan dilanjutkan setelah tahapan pilkada selesai atau setelah pengucapan sumpah.***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: korupsiKPKPolri
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jokowi Minta Sektor Kesehatan Diutamakan Dibanding Pemulihan Ekonomi

Berita Berikutnya

Ekonomi Tertekan Covid-19, ini Jumlah Cadangan Devisa RI

Related Posts

Tak Berkategori

Rekonstruksi Pembunuhan Eks TNI, Serka Holmes Pakai Baju Dinas

Senin, 24 Maret 2025
Tak Berkategori

OPM Tolak Program Makan Gratis Bergizi, Istana: Mereka Berhadapan dengan TNI-Polri

Rabu, 5 Februari 2025
Tak Berkategori

KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

Selasa, 17 Desember 2024
Tak Berkategori

PSG Bantah Ingin Mo Salah

Rabu, 4 Desember 2024
Tak Berkategori

PDIP Minta Polri Kembali ke TNI atau Kemendagri, Kapolri Irit Bicara, Panglima Bungkam

Jumat, 29 November 2024
Tak Berkategori

Pria di Tanjungbalai Cabuli 2 Putrinya gegara Kecanduan Film Porno

Senin, 18 November 2024

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana