Jumat, 31 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Beda dengan Polri, KPK Tetap Usut Perkara yang Melibatkan Calon Kepala Daerah

Senin, 7 September 2020
kanal Tak Berkategori
13
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tetap melanjutkan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi yang melibatkan para calon kepala daerah.

Sikap ini berbeda dengan Polri yang akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada 2020 demi menjaga netralitas.

“KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/9).

Ali mengatakan, proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik karena proses hukum di KPK yang sangat ketat.

“Syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku,” ujar Ali.

Ali menambahkan, KPK juga telah menyiapkan beberapa program pencegahan korupsi terkait Pilkada antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara, dan edukasi untuk pemilih.

KPK juga mendorong masyarakat untuk selektif menentukan pilihan calon kepala daerah.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk menunda proses penegakan hukum terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan maju di Pilkada Serentak 2020.

Sebelumnya, pihak Kepolisian RI (Polri) menunda semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon atau calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana.

Selain itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis juga memerintahkan jajarannya tidak memanggil maupun melakukan upaya hukum lain yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon.

Arahan Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.

Instruksi tersebut dibuat untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas polisi, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

“Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Proses hukum tersebut akan dilanjutkan setelah tahapan pilkada selesai atau setelah pengucapan sumpah.***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: korupsiKPKPolri
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jokowi Minta Sektor Kesehatan Diutamakan Dibanding Pemulihan Ekonomi

Berita Berikutnya

Ekonomi Tertekan Covid-19, ini Jumlah Cadangan Devisa RI

Related Posts

Tak Berkategori

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13 Triliun Korupsi CPO, Dikembalikan ke Negara

Senin, 20 Oktober 2025
Tak Berkategori

Inggris Akui Negara Palestina, Peta Dunia Langsung Dirombak

Jumat, 26 September 2025
Tak Berkategori

Anggota DPR Sebut Ada 5.000 Dapur MBG Fiktif, BGN Membantah

Jumat, 19 September 2025
Tak Berkategori

Tunggu Petugas Parkir Tidur, Pria Curi Motor Pasien di RS Simalungun

Rabu, 16 Juli 2025
Tak Berkategori

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025
Tak Berkategori

Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Mei 1998, Anggota DPR: Kesaksian Korban Tak Bisa Dihapus dari Ingatan

Senin, 16 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana