Bupati Langkat Tersangka Suap Sempat Ajak Hindari Korupsi di Acara Bareng KPK

Stabat(MedanPunya) Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur. Sebelum ditangkap KPK, Terbit sempat mengajak untuk menghindari korupsi.

Hal itu disampaikan Terbit saat mengikuti rapat koordinasi bersama KPK pada Kamis (10/6/2021) lalu. Informasi tentang kegiatan Rakor itu dilihat dari situs resmi Pemkab Langkat, Kamis (20/1).

“Hindari korupsi, mari kita membangun Langkat untuk kesejahteraan bersama,” kata Terbit saat kegiatan rakor itu.

Rakor ini diikuti Direktur Koordinasi dan Supervisi I KPK, Didik Agung Wijanarko, dan Kepala Kepala Satgas Pencegahan KPK, Maruli Tua. Terbit, yang mengikuti acara, juga sempat mengucapkan terima kasih atas bimbingan KPK.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada sejumlah orang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ikut ditangkap saat OTT itu.

Setelah menjalani pemeriksaan, Terbit kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Informasi mengenai penetapan tersangka Bupati Langkat ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, Kamis (20/1).

“Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai pengambilan keterangan terkait dugaan tindak korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan bukti yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” kata Ghufron.

Berikut sejumlah tersangka yang ditetapkan KPK:

Diduga sebagai pemberi:
1. MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta

Diduga penerima:
1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version