Dewas Ungkap Pegawai KPK Terima Ratusan Juta Uang Pungli Rutan

Jakarta(MedanPunya) Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap temuan hasil pemeriksaan terhadap 93 pegawai KPK yang terlibat pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Jumlah yang diterima pegawai itu beragam hingga maksimal ratusan juta rupiah.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan perbedaan jumlah uang pungli yang diterima tergantung posisi pegawai KPK.

“Itu macam-macam juga ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” katanya Jumat (12/1).

Para korban atau penghuni rutan memberikan uang kepada pegawai KPK agar mereka mendapat fasilitas istimewa.

“Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas istimewa) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya,” jelas Syamsuddin.

Temuan awal menyebutkan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Syamsuddin mengatakan angka itu kini telah bertambah. Namun, ia mengatakan Dewas KPK hanya akan fokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK.

“Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya. Kalau di kita kan penegakan etiknya. Itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu,” ujar Syamsuddin.

93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Dewas KPK mengungkap Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi menjadi salah satu pegawai yang turut terlibat skandal tersebut.

“93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Achmad Fauzi),” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Albertina mengatakan ada sejumlah jenis pelanggaran etik dari keterlibatan Karutan di kasus pungli rutan. Pelanggaran itu mulai dari dugaan menerima pungli hingga penyalahgunaan wewenang.

“Itu kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan dia tidak bisa melakukan pembinaan itu termasuk etik kan macam-macam,” katanya.

“(Karutan) diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana kita lihat lagi,” sambung Albertina.

Selain pelanggaran etik, KPK juga memproses kasus pungli rutan secara pidana. KPK mengaku telah menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka dari kasus tersebut.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version