Dituding Membangkang Jokowi, Ini Pernyataan Kontroversi BKN soal TWK KPK

Jakarta(MedanPunya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil rapat koordinasi terhadap tindak lanjut dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hasil rapat menyatakan bahwa hanya 24 pegawai KPK yang masih bisa dibina untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Adapun 51 pegawai lainnya dinyatakan sudah “merah” dan “tidak mungkin dibina” lagi sehingga terpaksa diberhentikan dari KPK.

“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Rapat tersebut digelar di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5) sejak pukul 09.00 WIB hingga sore hari.

Hadir dalam rapat tersebut pimpinan KPK, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, serta pihak dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menuding enam lembaga yang menghadiri rapat itu membangkang terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut hasil TWK tidak bisa jadi dasar pemberhentian pegawai KPK.

Namun, Kepala BKN Bima Haria Wibisana membuat pernyataan kontroversial bahwa sikap terkait 51 pegawai KPK itu sesuai arahan Presiden Jokowi.

Sebaliknya, Wadah Pegawai KPK menuding bahwa pernyataan Bima merupakan bukti BKN tidak patuh terhadap Presiden, bahkan tidak setia terhadap pemerintahan yang sah.

Lalu, apa saja pernyataan yang disampaikan BKN? Berikut paparannya:

1. Sesuai arahan Jokowi

Bima berpandangan, keputusan memecat 51 pegawai KPK telah sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) agar proses alih status tidak merugikan pegawai.

Selain itu, ia menyebut tindak lanjut terhadap pegawai KPK yang tak lolos TWK juga didasarkan pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Ini juga sudah mengikuti arahan Pak Presiden ini tidak merugikan ASN dalam putusan MK, itu sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Bima.

Nantinya, sebanyak 51 pegawai tersebut disebut masih dapat bekerja di KPK hingga 1 November 2021.

“KPK masih boleh memiliki pegawai non-ASN sampai 1 November, karena di Undang-Undang sampai 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN,” kata Bima.

2. Indikator harga mati

Bima pun menjelaskan tiga indikator yang menentukan seorang pegawai KPK dinyatakan lolos dan tidak dalam TWK.

Ketiga aspek itu adalah aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP atau Pancasila, UUD 1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Dari tiga aspek tersebut, lanjut Bima, terdapat 22 indikator yang dinilai. Aspek pribadi memiliki 6 indikator, aspek pengaruh memiliki 7 indikator, dan aspek PUNP memiliki 9 indikator.

Bima menuturkan, aspek PUNP merupakan aspek yang mutlak dan tak bisa dilakukan penyesuaian.

“Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut,” kata Bima.

Menurut Bima, 51 pegawai KPK tersebut mendapat penilaian negatif dalam ketiga aspek.

Sementara itu, 24 pegawai lainnya mendapat nilai yang baik dalam aspek PUNP, tetapi memiliki masalah dalam dua aspek lainnya sehingga masih bisa dibina melalui pendidikan dan pelatihan.

“Jadi dari sejumlah 75 orang itu, 51 orang menyangkut aspek PUNP, bukan hanya itu, yang 51 ini tiga-tiganya negatif,” kata Bima.

3. Tidak bisa jadi PPPK

Menurut Bima, sebanyak 51 pegawai yang sudah tidak dapat dibina melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) kebangsaan juga tidak bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ia menjelaskan, persyaratan untuk menjadi PPPK sama dengan syarat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

“Jadi kalau mereka tidak memenuhi syarat ASN, ya itu berlaku untuk dua-dua status kepegawaian itu,” kata Bima.

Lebih lanjut, Bima mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), semua orang yang hendak menjadi ASN harus memenuhi nilai dasar kode etik dan kode perilaku.

“Jadi mereka harus memenuhi, kalau dalam UU 5 Nomor 2015 nilai dasar kode etik dan kode perilaku Pasal 3, 4, 5,” ucap dia.

4. Tidak cukup waktu dibina

Tidak hanya Kepala BKN, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf juga membuat pernyataan kontroversial.

Menurut dia, pemberhentian 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK berkaitan dengan terbatasnya waktu pembinaan.

Berdasarkan Undang-Undang KPK, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN harus selesai pada Oktober 2021. Jika dilakukan pembinaan terhadap 51 pegawai yang tak lolos TWK, sisa waktu yang ada dinilai tidak cukup.

“Kenapa ini dianggap tidak bisa dibina, karena kita kan ada concern waktu juga. Mandat atau perintah dari Undang-Undang 19 Tahun 2019 itu memberikan waktu untuk peralihan pegawai KPK menjadi ASN itu dua tahun sejak tanggal 17 Oktober 2019 (tanggal disahkannya UU KPK hasil revisi),” kata Supranawa dalam “Satu Meja The Forum” yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (26/5/2021) malam.

***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version