Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Dubes Agus Jelaskan Bayan safar soal Kepulangan Habib Rizieq: Itu Deportasi

Jumat, 30 Oktober 2020
kanal Tak Berkategori
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan izin keluar atau bayan safar untuk Habib Rizieq Syihab (HRS) dari Arab Saudi. Agus mengatakan hingga saat ini, KBRI belum mengetahui perkembangan status keimigrasian HRS.

“Belum ada update lagi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan status keimigrasian MRS (Muhammad Rizieq Syihab), apakah statusnya masih red blinking atau sudah green blinking,” kata Agus, Jumat (30/10).

Agus juga menjelaskan soal bayan safar Rizieq. Dia menyebut hingga saat ini KBRI belum mengetahui apakah Rizieq sudah mengantongi surat izin keluar Saudi itu.

“Kami di KBRI Riyadh belum bisa memastikan terkait bayan safar tersebut karena surat tersebut diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang ditangani langsung oleh kantor ‘syu’bah wafidin’ (divisi orang asing) atau yang lebih dikenal dengan divisi deportasi (tarhil) Direktorat Jenderal Keimigrasian (Al-Mudiriyah al-Amah lil Jawazat). Selanjutnya surat tersebut diberikan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Agus menjelaskan bayan safar adalah izin keluar dari kerjaan Saudi terhadap warga negara asing. Surat itu diartikan sebagai perintah deportasi karena melakukan pelanggaran di Saudi.

“Bayan safar adalah merupakan izin keluar atau exit permit yang sebenarnya merupakan surat perintah untuk mendeportasi warga negara asing yang melakukan pelanggaran imigrasi atau pelanggaran hukum di Arab Saudi,” tuturnya.

Agus menjelaskan bayan safar berupa secarik kertas dengan kop Direktorat Umum Imigrasi Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi dan dicetak landscape. Surat ini berisi tujuh kolom seperti nomor urut, nomor pelanggar undang-undang, nama pelanggar, nomor iqomah/KTP (jika ada), nomor dokumen (paspor), jenis kelamin dan jenis pelanggaran.

“Di halaman bagian bawah ada tulisan dalam Bahasa Arab yang artinya: ‘Yth Direktur Keimigrasian (Mudir al-Jawazat), Kami kirimkan nama-nama berikut untuk dideportasi ke negara masing-masing dan penyelesaian prosedur kepulangan’. Di background kertas tersebut ada watermark pengaman berlambang Direktorat Imigrasi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi,” tuturnya.

“Legalisasi dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Tarhil/deportasi dan ada stempel Direktorat Keimigrasian Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Dalam proses deportasi Pemerintah Saudi juga mewajibkan untuk menggunakan penerbangan yang ‘direct’ (langsung) ke negara asal tanpa transit di negara lain. Biasanya para WNA deportan melewati gate khusus. KBRI Riyadh sudah membantu puluhan ribu WNI untuk pengurusan bayan safar atau exit permit,” jelasnya.

Apakah semua WNI yang memiliki bayan safar ini harus berhubungan langsung dengan KBRI? Agus mengatakan, KBRI hanya membantu WNI yang tidak memiliki paspor serta komunikasi dengan pihak Saudi.

“KBRI hanya membantu WNI yang tidak memiliki dokumen paspor dengan menerbitkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk pengurusan proses deportasi (tarhil) dan KBRI akan membantu komunikasi dengan otoritas Saudi. Banyak sekali WNI yang paspornya masih berlaku bisa langsung mengurus proses tarhil secara mandiri dan masuk ke detensi imigrasi untuk kemudian menunggu jadwal kepulangan tanpa harus lewat pengaduan ke KBRI atau KJRI,” sebut Agus.

Meski demikian, Agus mengatakan pengalaman KBRI Riyadh pernah menjumpai WNI yang tidak bisa melewati gerbang keimigrasian. Salah satu alasan karena yang bersangkutan memiliki masalah pidana.

“WN Asing yang sudah mengantongi bayan safar (exit permit) akan diperbolehkan meninggalkan wilayah Kerajaan Arab Saudi. Namun demikian pengalaman KBRI Riyadh, terkadang menemukan WNI yang sudah memiliki bayan safar ternyata tidak bisa melewati gate keimigrasian karena ada beberapa alasan, misalnya biometrik tidak terbaca, ada masalah hukum baru dan ada masalah pidana atau perdata yang baru saja dilaporkan ke pihak berwajib,” katanya.

Sebelumnya, bayan safar Rizieq ini dibicarakan oleh Sekretaris Umum FPI, Munarman. Dia menyebut Rizieq memiliki dokumen yang bisa membebaskan dirinya dari pencekalan di Arab Saudi yaitu bayan safar. Surat itu dikeluarkan oleh Saudi dan tidak berkaitan dengan KBRI.

“Sejauh ini saya kira persoalan Habib Rizieq soal dokumen tinggal lagi mengurus dokumen bayan safar, jadi soal daftar yang disebutkan Kedutaan Indonesia di Saudi itu karena dia memang tidak mengerti apa-apa, jadi selama ini itu tidak pernah dikeluarkan sama dia, dan justru sebagai duta besar, sebagai otoritas Indonesia yang mewakili Indonesia secara resmi, dan secara formal di luar negeri, keberadaan Dubes itu di mana-mana itu harusnya berusaha untuk memulangkan bukan justru menyatakan Habib Rizieq nggak bisa pulang, Habib Rizieq nggak bisa pulang ini bukan tugas duta besar yang tidak membantu sedikitpun, malah justru mempersulit kepulangan dari seorang warga negaranya, yang dengan itikad baik mau pulang ke negaranya sendiri. Karena itu Habib Rizieq yang tadinya berkoordinasi, akhirnya kemudian ikhtiar sendiri,” kata Munarman dalam sebuah tayangan video.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Agus Maftuh AbegebrielArab Saudiduta besarHabib Rizieq Syihab
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Akhyar Dilaporkan ke Bawaslu Usai Diduga Mau Pukul Panwas, Timses Membela

Berita Berikutnya

RI Kecam Pernyataan Presiden Prancis: hina Islam, Lukai 2 miliar Muslim Dunia

Related Posts

Tak Berkategori

Rekonstruksi Pembunuhan Eks TNI, Serka Holmes Pakai Baju Dinas

Senin, 24 Maret 2025
Tak Berkategori

OPM Tolak Program Makan Gratis Bergizi, Istana: Mereka Berhadapan dengan TNI-Polri

Rabu, 5 Februari 2025
Tak Berkategori

KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

Selasa, 17 Desember 2024
Tak Berkategori

PSG Bantah Ingin Mo Salah

Rabu, 4 Desember 2024
Tak Berkategori

PDIP Minta Polri Kembali ke TNI atau Kemendagri, Kapolri Irit Bicara, Panglima Bungkam

Jumat, 29 November 2024
Tak Berkategori

Pria di Tanjungbalai Cabuli 2 Putrinya gegara Kecanduan Film Porno

Senin, 18 November 2024

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana