Gelar Jenderal Kehormatan Dinilai Jadi Beban Baru Prabowo

Jakarta(MedanPunya) Penasihat senior Laboratorium Indonesia 45 (LAB 45) Jaleswari Pramodhawardani menilai pemberian kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto justru memberi beban untuk Menteri Pertahanan (Menhan) itu.

Sebab Prabowo perlu membuktikan bahwa ia peduli dengan hak asasi manusia (HAM) serta mampu mengklarifikasi pertanyaan dari para keluarga korban dugaan pelanggaran HAM masa lalu.

“Penganugerahan ini justru akan menjadi beban baru untuk Pak Prabowo. Dengan pangkat baru ini, Pak Prabowo perlu membuktikan bahwa dia memang peduli HAM dan mampu mengklarifikasi pertanyaan-pertanyaan para keluarga korban,” ujar Jaleswari.

“Bukan jawaban politis sekadarnya di publik seperti selama ini, tetapi masuk ke dalam ranah pro justitia oleh lembaga resmi seperti Komnas HAM. Sehingga penganugerahan kehormatan bintang empat itu valid dan layak,” tegasnya.

Jika tidak bisa membuktikan komitmennya, lanjut Jaleswari, dikhawatirkan gelar untuk Prabowo dapat menciptakan demoralisasi terhadap kebanggaan capaian tertinggi para panglima dan komandan di TNI.

Jaleswari yang sebelumnya merupakan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) ini mengaku tidak terkejut dengan gelar kehormatan yang diberikan Presiden Jokowi untuk Prabowo.

“Saya sudah lama berhenti terkejut sejak Pak Prabowo dilantik sebagai Menhan oleh Presiden,” katanya.

Lebih lanjut, kenaikan pangkat secara istimewa yang diberikan Presiden Jokowi terhadap Prabowo menurut Jaleswari perlu dibaca secara kontekstual.

Sebab dari sisi preferensi politik, sulit rasanya untuk dibantah bahwa dalam kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 Presiden Jokowi memiliki preferensi dukungan ke salah satu paslon.

“Dan itu bukan ke 01 maupun 03. Dari premis ini. muncul pertanyaan besar, apakah penganugerahan ini memiliki tujuan pragmatis dan transaksional, misalnya untuk menghapus stigma pelanggar HAM yang melekat di penerima?,” ujar Jaleswari.

“Pertanyaan ini relevan, karena boleh jadi secara prosedural hukum, ada justifikasi yang dapat dicari-cari, namun dari segi substansi hukum, seperti keadilan atau kemanfaatan bagi korban dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat tertentu, apakah dapat terjawab?,” tambah Deputi Inklusi TPN Ganjar-Mahfud itu.

Sebelumnya, pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo diumumkan Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2).

Jokowi menegaskan pemberian gelar itu bertujuan sebagai penghargaan dan untuk peneguhan agar Prabowo bisa sepenuhnya berbakti kepada bangsa dan negara.

“Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto,” ujar Jokowi.

“Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” tambahnya.***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version