Senin, 2 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Gugat 5 Anak Soeharto Rp 584 M, Pebisnis Singapura Minta Museum di TMII Disita

Rabu, 7 April 2021
kanal Tak Berkategori
26
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ktd, menggugat 5 anak Presiden Soeharto senilai Rp 584 miliar ke PN Jaksel. Selain itu, Mitora meminta agar Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disita dalam proses tersebut.

Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) yang dikutip detikcom, Senin (29/3/2021). Perkara itu mengantongi nomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Mitora menggugat:

1.Yayasan Purna Bhakti Pertiwi
2.Ny Siti Hardianti Hastuti Rukmana
3.Tn H. Bambang Trihatmojo
4.Ny Siti Hediati Hariyadi
5.Tn H Sigit Harjojudanto
6.Ibu Siti Hutami Endang Adiningsih

Adapun turut tergugat ialah:

1.Soehardjo Soebardi
2.Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi
3.Kantor Pertanahan Jakarta Pusat
4.Kantor Pertanahan Jakarta Timur

Apa yang dituntut? Berikut ini petitum Mitora:

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan pada Sebidang Tanah dan Bangunan beserta dengan isinya:
-Sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur;
-Sebidang Tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri d iatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.
4.Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84.000.000.000 serta kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000.000.
5.Menghukum para tergugat untuk melaksanakan Putusan ini.

Sidang pertama digelar pada 5 April 2021 di PN Jaksel Ruang Sidang 01.

Sebelumnya, Mitora pernah mengajukan gugatan serupa pada 4 Desember 2018. Para tergugatnya pun sama ditambah Siti Hutami Endang Adiningsih dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.

Saat itu besarnya gugatan yang dilayangkan adalah sebesar Rp 1,1 triliun. Namun akhirnya gugatan itu dicabut per 15 April 2019. Penggugat saat itu diwajibkan membayar biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 2.991.000. Namun tak dirinci apa akar masalah dan penyebab dicabutnya gugatan tersebut.

Lalu apakah itu Museum Purna Bhakti Pertiwi? Berdasarkan website resmi TMII, museum itu dibangun dari gagasan Ibu Tien Soeharto dalam upaya mengungkap rasa syukur dan penghargaan yang tinggi atas peran serta dan dukungan masyarakat Indonesia dan mancanegara, serta keinginan beliau agar koleksi barang-barang keluarga Soeharto, termasuk cendera mata yang diperoleh dari para sahabat dan kenalannya selama masa pengabdiannya kepada nusa dan bangsa dapat dinikmati oleh masyarakat luas.

Dibangun oleh Yayasan Purna Bhakti Pertiwi selama 5 tahun, yaitu dari 26 Desember 1987 sampai dengan 26 Desember 1992 di atas area seluas 19,73 hektare. Kemudian diresmikan pembukaannya pada 23 Agustus 1993.

Selain menggugat anak Cendana di PN Jaksel, Mitora menggugat Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo ke PN Jakpus. Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita dkk dengan nilai gugatan sebesar Rp 584 miliar.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Mitora Pte KtdSoehartoTMII
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi US$ 137,1 M

Berita Berikutnya

NATO Waspadai Invasi Rusia ke Ukraina

Related Posts

Tak Berkategori

Panglima TNI Mutasi 117 Pati, Wakasau hingga Danpaspampres Diganti

Rabu, 28 Mei 2025
Tak Berkategori

Rekonstruksi Pembunuhan Eks TNI, Serka Holmes Pakai Baju Dinas

Senin, 24 Maret 2025
Tak Berkategori

OPM Tolak Program Makan Gratis Bergizi, Istana: Mereka Berhadapan dengan TNI-Polri

Rabu, 5 Februari 2025
Tak Berkategori

KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

Selasa, 17 Desember 2024
Tak Berkategori

PSG Bantah Ingin Mo Salah

Rabu, 4 Desember 2024
Tak Berkategori

PDIP Minta Polri Kembali ke TNI atau Kemendagri, Kapolri Irit Bicara, Panglima Bungkam

Jumat, 29 November 2024

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Sekretariat DPRD Medan Anggarkan Rp 1,4 M Pasang Billboard Pimpinan

Senin, 2 Juni 2025

Truk Bawa Semen Seruduk 5 Mobil di Taput Diduga gegara Rem Blong

Senin, 2 Juni 2025

Suhu di Medan Capai 37 Derajad Celcius Hari Ini

Senin, 2 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana