Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

ICW Minta Jokowi Copot Budi Gunawan Terkait Djoko Tjandra, Ini Tnggapan BIN

Rabu, 29 Juli 2020
kanal Tak Berkategori
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Deputi VII Badan Intelijen Negara ( BIN) Wawan Hari Purwanto menilai, dalam kasus Djoko Tjandra pihaknya sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Hingga saat ini, BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup,” kata Wawan, Rabu (29/7).

Wawan menanggapi pernyataan pihak Indonesia Corruption Watch ( ICW) yang meminta Jokowi mencopot Budi Gunawan lantaran gagal mendeteksi keluar dan masuknya buronan kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

“Hal itu sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono. Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham,” ucap Wawan.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri.

Selain itu, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sehingga laporan BIN langsung ke presiden serta tidak perlu disampaikan ke publik.

Berdasarkan undang-undang tersebut, ia menyadari bahwa BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri. BIN juga memiliki perwakilan di luar negeri, termasuk dalam upaya mengejar koruptor.

Kendati demikian, kata Wawan, tidak semua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Untuk itu, dilakukan upaya lain bila buron kabur ke negara-negata tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Wawan, rata-rata para terdakwa kasus korupsi masih melakukan upaya hukum PK (peninjauan kembali).

“Demikian juga masalah Djoko Tjandra, masih mengajukan PK, hal ini menjadi kewenangan yudikatif untuk menilai layak dan tidaknya pengajuan PK berdasarkan bukti baru (novum) yang dimiliki,” kata Wawan.

“Jika ada pelanggaran dalam SOP proses pengajuan PK maka ada tindakan/sanksi. BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukumnya,” kata dia.

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Permintaan itu terkait kegagalan BIN dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Sugiarto Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia

“Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia,” kata Kurnia.

“Presiden Joko Widodo juga harus segera memberhentikan Kepala BIN Budi Gunawan jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum,” ucap dia.***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: BINDjoko TjandraICWkoruptor
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Targetkan China, AS dan Australia Cari Kerja Sama Militer Baru

Berita Berikutnya

Frank Lampard Alasan Utama Timo Werner Terima Pinangan Chelsea

Related Posts

Tak Berkategori

Rekonstruksi Pembunuhan Eks TNI, Serka Holmes Pakai Baju Dinas

Senin, 24 Maret 2025
Tak Berkategori

OPM Tolak Program Makan Gratis Bergizi, Istana: Mereka Berhadapan dengan TNI-Polri

Rabu, 5 Februari 2025
Tak Berkategori

KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

Selasa, 17 Desember 2024
Tak Berkategori

PSG Bantah Ingin Mo Salah

Rabu, 4 Desember 2024
Tak Berkategori

PDIP Minta Polri Kembali ke TNI atau Kemendagri, Kapolri Irit Bicara, Panglima Bungkam

Jumat, 29 November 2024
Tak Berkategori

Pria di Tanjungbalai Cabuli 2 Putrinya gegara Kecanduan Film Porno

Senin, 18 November 2024

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Trump Ingin Ubah Gaza Jadi ‘Zona Kebebasan’, Hamas: Gaza Tak Dijual!

Jumat, 16 Mei 2025

Barcelona Juara LaLiga 2024/2025, Lionel Messi Kirim Ucapan

Jumat, 16 Mei 2025

RI Kurangi Impor Minyak dari Timur Tengah dan Afrika, Tambah Porsi AS

Jumat, 16 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana