Kapolri Perintahkan Polisi Terlibat Kasus Narkoba Segera Dibinasakan

Jakarta(MedanPunya) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta polisi yang tersandung kasus narkoba segera dibinasakan. Menurutnya, sebagai penegak hukum, seharusnya polisi bertugas memberantas narkoba, bukan terlibat di dalamnya.

“Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan,” ujar Sigit dalam Rakernis Propam di Mabes Polri, Selasa (13/4).

“Karena saya pikir kita sebagai penegak hukum yang bertugas melakukan penangkapan, pemberantasan terhadap hal-hal seperti itu. Tapi di situ rekan-rekan juga di dalamnya, yang beginian selesaikan dengan cepat,” tambahnya.

Sigit merasa banyak personel Polri yang ikut membantu masyarakat. Dia meminta oknum polisi bandel tidak membuat citra polisi yang bertugas dengan baik jadi rusak.

“Saya melihat bagaimana rekan-rekan bekerja kerja hadir pada saat masyarakat membutuhkan kehadiran dari kepolisian pada saat siang, pada saat banjir, pada saat hujan. Oleh karena itu, jangan hanya gara-gara satu-dua orang oknum yang melakukan pelanggaran, maka 100 anggota yang sudah bersusah payah itu kemudian hilang. Ibarat hanya gara-gara nila setitik, maka rusak susu sebelanga. Hal seperti itu ke depan harus kita perbaiki,” jelas Sigit.

Sebelumnya, sejumlah kasus narkoba yang diduga melibatkan polisi bikin geger Tanah Air. Salah satunya kasus yang diduga melibatkan perwira menengah Polda Riau, Kompol Yuhanies Chaniago (53).

Dia ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap menggunakan sabu. Kompol Yuhanies menggunakan sabu di dalam mobilnya yang terparkir di dekat rumah dinas Wagub Riau Edy Natar Nasution.

Ada juga eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terjerat kasus narkoba. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan polisi yang terlibat narkoba akan dipecat dan dipidana.

“Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat,” ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (18/2).***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version