Kamis, 13 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Kepala Satgas: Pemberian Dispensasi Karantina untuk Pejabat Harus atas Izin Luhut dan Menkes

Senin, 20 Desember 2021
kanal Tak Berkategori
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Suharyanto mengatakan, pemberian dispensasi karantina mandiri pejabat eselon I ke atas tidak bersifat otomatis berlaku.

Prosesnya tetap melalui pengajuan terlebih dahulu.

“Untuk dispensasi karantina mandiri pejabat eselon I ke atas sifatnya tidak otomatis berlaku pagi pejabat dimaksud, tetapi melalui pengajuan dan hanya untuk kepentingan dinas, bukan kepentingan pribadi,” ujar Suharyanto, Senin (20/12).

Dia menjelaskan, setelah permohonan dispensasi diajukan, selanjutnya dibahas secara detail dan diputuskan oleh Ketua Satgas Covid-19, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan apakah dispensasi perlu diberikan atau tidak.

Suharyanto melanjutkan, ke depannya masa kekarantinaan akan terus dievaluasi. Selain itu, disesuaikan dengan perkembangan situasi.

“Misalnya saat ini yang dihadapi yaitu varian Omicron,” katanya.

Selain itu, untuk mengantisipasi meluasnya penularan varian baru itu, sudah ada imbauan kepada para pejabat agar tidak melakulan atau membatasi perjalanan dinas ke luar negeri.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengurangan masa karantina tak berlaku bagi pejabat yang pulang dari perjalanan non-dinas.

Pejabat yang baru tiba di Tanah Air sekembalinya dari perjalanan luar negeri non-dinas juga tak diizinkan karantina mandiri, tetapi di hotel.

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel,” kata Wiku, Rabu (15/12).

“Rombongan penyerta keperluan dinas wajib melakukan karantina terpusat,” tuturnya.

Dispensasi pengurangan masa karantina diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

SE itu menyebutkan bahwa dispensasi durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri dapat diberikan ke WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

Wiku mengatakan, dispensasi karantina hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Permohonan dispensasi ditujukan ke Satgas Penanganan Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian/lembaga terkait.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: covid-19SatgasSuharyanto
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Mutasi Polri, Empat Kapolres di Sumut Diganti

Berita Berikutnya

Klopp Vs Wasit Paul Tierney di Laga Tottenham Vs Liverpool

Related Posts

Tak Berkategori

Resmi, 10 Nama Tokoh yang Diberi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo

Senin, 10 November 2025
Tak Berkategori

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13 Triliun Korupsi CPO, Dikembalikan ke Negara

Senin, 20 Oktober 2025
Tak Berkategori

Inggris Akui Negara Palestina, Peta Dunia Langsung Dirombak

Jumat, 26 September 2025
Tak Berkategori

Anggota DPR Sebut Ada 5.000 Dapur MBG Fiktif, BGN Membantah

Jumat, 19 September 2025
Tak Berkategori

Tunggu Petugas Parkir Tidur, Pria Curi Motor Pasien di RS Simalungun

Rabu, 16 Juli 2025
Tak Berkategori

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025

Direktur BUMD Sumut Hadiri Acara Gerindra di Hambalang

Rabu, 12 November 2025

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana