Jakarta(MedanPunya) Komisi VIII DPR RI menyetujui adanya 8.000 kuota tambahan haji reguler tahun 1444H/2023M. Komisi VIII DPR pun meminta agar kuota haji tambahan ini diperuntukkan bagi jemaah lansia dan pendamping jemaah lansia.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja yang digelar di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5). Rapat kerja ini digelar bersama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui dan telah memperoleh penjelasan dari Menteri Agama RI mengenai persiapan penyelenggaraan ibadah haji dan adanya tambahan biaya kuota haji reguler tahun 1444H/2023M berdasarkan sistem E-Hajj pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah,” kata pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi saat rapat di Kompleks Senayan, Rabu (17/5).
Ashabul mengatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut terkait usulan tambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang berasal dari tambahan kuota jemaah haji reguler. Hal itu akan dibahas bersama dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Komisi VIII DPR RI dapat memahami dan akan melakukan rapat pembahasan lebih lanjut mengenai usulan Menteri Agama RI mengenai tambahan BPIH yang berasal dari nilai manfaat keuangan haji dari adanya tambahan kuota jemaah haji reguler sebesar Rp 313.379.436.950 bersama Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dan mendengarkan masukan dari BPKH,” tutur Ashabul.
Ashabul juga menyampaikan sejumlah masukan bagi Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk ditindaklanjuti. Salah satunya, Komisi VIII meminta agar Kemenag mengoptimalkan persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
“Selanjutnya, meminta Menteri Agama RI untuk menindaklanjuti masukan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI. Pertama, mengoptimalkan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam mengatasi permasalahan pelunasan BPIH, perekaman biometrik, pendistribusian koper jemaah, penyelesaian dokumen, persiapan di Arab Saudi, dan masalah teknis lainnya sehingga kuota haji dapat terserap penuh,” ujar Ashabul.
“Kedua, melakukan pendataan terhadap jemaah haji yang membatalkan keberangkatannya, terutama dalam merumuskan kebijakan pengalokasian tambahan kuota haji reguler,” sambungnya.
Ashabul juga meminta agar kuota tambahan haji dapat diprioritaskan bagi jemaah lansia dan pendamping jemaah lansia. Selain itu, juga merumuskan kebijakan mengantisipasi cuaca ekstrem di Arab Saudi.
“Kemudian, agar kuota tambahan haji dialokasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan jemaah lansia dan pendamping lansia,” ungkap Ashabul.
“Merumuskan kebijakan dalam mengantisipasi cuaca ekstrem di Arab Saudi. Terakhir, berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI terkait pengaturan kebijakan bagi jemaah dengan hemodialisis (keharusan cuci darah rutin),” lanjut dia.***dtc/mpc/bs