Menag Pastikan Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020 Bukan Perintah Jokowi

Jakarta(MedanPunya) Menteri Agama Fachrul Razi memastikan keputusan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 bukan atas perintah Presiden Joko Widodo. Keputusan itu diambil Fachrul setelah berkomunikasi dengan sejumlah ormas Islam.

“Tidak sama sekali, kami sudah minta, kami tidak serta merta mengambil keputusan. Kami minta pendapat hukum dari Kemenkum HAM dijawab secara tertulis tanggal 27 Mei, dijawab bahwa itu adalah kewenangan penuh Menteri Agama dan kami kemudian berdiskusi internal kami minta masukan dari ormas-ormas terkait, kemudian kami ambil keputusan itu,” kata Fachrul, dalam diskusi daring bertajuk Ikhlas Menunda Haji 2020 karena ancaman COVID-19, Selasa (9/6).

Ia menegaskan atas arahan Jokowi, menteri memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan terkait tupoksinya masing-masing. Dia menegaskan keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji bukan atas perintah Presiden, menurut Fachrul, Jokowi meminta deadline pada 1 Juni terkait adanya kepastian ibadah haji.

“Hoax itu saya kira tidak betul. Presiden selalu mengatakan bahwa pokoknya menteri-menteri itu sudah ada tupoksinya masing-masing, lakukan tupoksi itu dengan sebaik-baiknya dan ini masuk ke tupoksinya Menteri Agama,” ujarnya.

“Jadi itu bukan petunjuk bapak presiden, bapak presiden justru memberikan arahan justru sangat positif pada saat kami mengajukan deadline tanggal 20 Mei, beliau bilang bisa diundur nggak undur aja lah menjadi tanggal 1 Juni, ini menunjukkan beliau betul-betul ideal sekali supaya haji ini tidak sampai batal, tapi karena kita tunggu sampai 1 Mei, 2 Mei pun tidak ada ya sudah kita umumkan itu. Itu bukan perintah bapak presiden, tapi pertimbangan kami kalau ada yang salah itu tentu saja tanggung jawab Menteri Agama karena itu menjadi tupoksinya Menteri Agama,” ujarnya.

Fachrul menegaskan awalnya Kementerian Agama dan DPR akan menggelar rapat pada 2 Juni untuk membahas penundaan pemberangkatan jemaah haji, tetapi karena ada kesalahan teknis akhirnya tidak jadi dilakukan. Menurut Fachrul, sejatinya deadline dari Presiden adalah 1 Juni, tetapi masih memungkinkan jika tanggal 2 rapat bersama DPR dan langsung mengumumkan hasilnya.

Namun tiba-tiba ia mendapat pemberitahuan agar rapat ditunda hingga 4 Juni, Kemenag pun akhirnya mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tanpa rapat dengan DPR karena sudah melewati tenggat 1 Juni. Fachrul pun meminta maaf kepada Komisi VIII terkait hal ini.

“Saya mohon maaf terhadap Komisi VII DPR, saya katakan, kalau memang teman-teman Komisi VIII merasa tersinggung saya kira pantas saja. Karena belum raker sudah saya umumkan, tapi kan saya sampaikan alasannya tadi bahwa saya sudah sepakat dan undangannya sudah saya terima untuk raker tanggal 2 Juni. Kemudian kalau diundur lagi akan sangat tidak baik kepada pemerintah. Karena presiden sudah mengarahkan deadline tanggal 1 Juni, tapi kemudian tanggal 1 Juni belum diumumkan,” ujarnya.

“Jadi kembali mungkin kesalahan di Kemenag, mungkin, karena tidak menunggu raker tapi kembali saya harus ambil risiko karena saya harus selamatkan muka pemerintah jangan sampai deadline 1 Juni kemudian tanggal 2 Juni belum diumumkan,” ungkapnya.

Selain itu, Fachrul mengatakan sebelumnya sudah ada tim Kemenag yang memantau persiapan haji di Arab Saudi, tetapi tidak menemukan adanya angin segar akan diadakan kegiatan persiapan haji. Ia menyebut sebelumnya di Mina dan Arafah akan ada persiapan tenda haji, tetapi hingga waktu yang ditentukan tidak ada kegiatan yang signifikan.

“Kalau kami lihat indikasi di lapangan karena teman-teman di sana kita minta kita tidak percaya saja coba kamu ke Arafah atau ke Mina coba di video call kami ingin lihat, memang tidak kelihatan ada tanda tanda signifikan. Kita tahu Mina butuh membangun tenda ribuan, juga di Arafah perlu ada persiapan persiapan signifikan, nggak ada kelihatan kegiatan-kegiatan signifikan. Jadi dugaan kami ini sangat besar kemungkinan ini sama sekali tidak diselenggarakan, mungkin begitu tapi yang tahu tuhan,” ujarnya.

Ia menegaskan, bila Arab Saudi akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk menyelenggarakan ibadah haji, pihaknya tetap memutuskan tidak memberangkatkan jemaah. Sebab, dibutuhkan waktu untuk mempersiapkan keberangkatan jemaah, selain itu jemaah harus melakukan karantina selama 14 hari sebelum berangkat maupun saat tiba di Arab Saudi.

“Ya kembali kalau tadi ya memang kewajiban kita kalau ada pengumuman dari Saudi katakanlah mungkin tanggal 26 berangkat mungkin pengumumannya tanggal 20, kami dengan tegas mengatakan ndak mungkin lagi kita bisa menyiapkan dengan baik, ndak mungkin kita melakukan upaya-upaya kesehatan dengan baik kalau kita paksakan pasti akan menimbulkan mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya, mohon pengertian supaya teman-teman semua memahami bahwa ini kita ambil dengan sangat berat hati,” ujarnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version