Jakarta(MedanPunya) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan Edaran terkait Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19.
Edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
PP Muhammadiyah berharap edaran tersebut dapat menjadi panduan bagi umat Islam dan warga Muhammadiyah pada khususnya selama menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
“Khususnya bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari Pusat sampai Ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh,” demikian bunyi edaran tersebut.
Pada Poin 3 edaran tersebut disebutkan bahwa vaksinasi dengan suntikan, boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.
Sebab, vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).
“Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum, hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah [2] ayat 187,” demikian bunyi edaran tersebut.
PP Muhammadiyah meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, baik dalam kegiatan kemasyarakatan maupun kegiatan ibadah sehari-hari.
Tak hanya itu, masyarakat diharapkan mematuhi anjuran vaksinasi agar terbentuk kekebalan masyarakat dari wabah Covid-19.
Selain itu, pemerintah juga diminta terus meningkatkan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan dampak penyebaran wabah Covid-19 dengan memaksimalkan 3T (tracing, testing dan treatment) serta menguatkan peran rumah sakit rujukan Covid-19 sehingga dapat melayani pasien Covid-19 secara maksimal.
“Pemerintah hendaknya terus menggalakkan program vaksinasi hingga mencapai ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia,” tulis edaran tersebut.
Adapun apabila sebelum datang bulan Ramadhan 1442 H, terjadi penurunan angka penularan Covid-19 secara signifikan, atau kenaikan kasus yang cukup tinggi, fatwa tersebut dapat ditinjau kembali dan pelaksanaan ibadah menyesuaikan dengan tingkat kedaruratan yang terjadi di masing-masing daerah.***kps/mpc/bs