Maros(MedanPunya) Oknum perwira TNI dari Brigif 3/TBS di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial Letda R, diduga menggelapkan uang satuannya sebesar Rp 876 juta. Uang tersebut diduga dipakai untuk bermain judi online.
“Iya sudah monitor (kasus Letda R gelapkan uang satuan Rp 876 juta untuk judi online),” kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar, Jumat (14/6).
Gumilar belum menjelaskan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat prajurit tersebut. Namun dia menyebut kasus Letda R sedang ditangani oleh satuannya.
“Sudah ditangani oleh satuannya,” ujar Gumilar.
Letda R merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku Brigif 3/TBS yang bermarkas di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Kasus ini terungkap ketika Pasi Log Brigif 3/TBS Kapten If Sandi meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Letda R, Rabu (5/6). Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Letda R hingga Jumat (7/6).
Atas hal tersebut, Letda R akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online.***dtc/mpc/bs