Minggu, 18 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

PDIP Ingatkan Polisi Tak Politisasi Eks Bupati Batu Bara, Polda: Nggak Ada

Rabu, 4 September 2024
kanal Tak Berkategori
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) PDIP Sumut mengingatkan pihak kepolisian untuk tidak menggunakan permasalahan hukum yang menjerat eks Bupati Batu Bara Zahir di kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai alat politik. Polda Sumut pun membantah adanya politisasi dalam kasus itu.

“Nggak ada (politisasi),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (4/9).

Hadi mengatakan bahwa kasus yang menjerat Zahir itu telah diproses sejak lama, yakni sejak adanya aduan masyarakat (dumas). Untuk itu, mantan Kapolres Biak Papua itu menegaskan bahwa kasus yang menjerat Zahir itu tidak ada hubungannya dengan pencalonan Zahir sebagai Bupati Batu Bara.

“Perkara itu kan dari awal ada laporan masyarakat sudah berproses. Bahkan, polisi sudah menetapkan Zahir sebelumnya sebagai tersangka. Kemudian, yang bersangkutan tidak hadir dua kali panggilan dan polisi mengeluarkan DPO. Jadi, semuanya hukum yang berproses,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menangkap dan menahan Zahir setelah mendaftar ke KPU untuk maju di Pilkada Batu Bara 2024. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (3/9). PDIP Sumut pun mengomentari soal penangkapan Zahir itu.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu mengatakan jika penahanan memang wewenang dari penyidik. Namun, dia heran Zahir ditahan setelah mendaftar Pilkada Batu Bara, padahal sebelumnya sudah menyerahkan diri dan ditangguhkan oleh Polda Sumut.

“Memang penangkapan dan penahanan tersebut adalah kewenangan penyidik, namun kewenangan tersebut hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP supaya tidak terkesan lebih banyak muatan politik dari pada penegakan hukumnya. Di mana hal tersebut dapat kita lihat mulai dari penetapan DPO sampai kemudian kita disuguhkan berita telah menyerahkan diri. Kemudian, ditangguhkan penahanannya tanpa penjelasan secara transparan kapan seluruh proses itu terjadi,” kata Sarma Hutajulu dalam keterangannya, Selasa (3/9).

Sarma kemudian menjelaskan jika Kapolri telah mengeluarkan telegram dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024. Untuk itu, dia meminta Polda Sumut untuk mematuhi isi telegram dari Kapolri tersebut.

“Oleh karena itu, kami meminta Polda Sumut agar mematuhi surat telegram Kapolri tentang penundaan proses hukum tersebut agar pilkada dapat berjalan kondusif dan seluruh calon peserta pemilu dapat menjalani proses dan tahapan pilkada sampai selesai. Kalau Polda Sumut sendiri sebagai penegak hukum tidak mematuhi surat yang dibuat pimpinan lembaganya sendiri, gimana lagi kita sebagai masyarakat mempercayai mereka,” ucapnya.

Sarma juga meminta Polda Sumut untuk tidak menggunakan permasalahan hukum Zahir sebagai alat politik. Apalagi Zahir dinilai menjadi calon paling kuat di Pilkada Batu Bara.

“Jangan permasalahan hukum yang sedang dihadapi Pak Zahir dijadikan sebagai alat politik, apalagi sebagai petahana dianggap calon paling kuat di Pilkada Batubara. Sebagaimana kita ketahui Zahir sebagai petahana diusung oleh PDI Perjuangan dan tentunya akan berseberangan dengan calon Gubernur Sumut Bobby Nasution, sehingga dianggap menjadi lawan di lapangan dalam pemenangan Pilgubsu. Asumsi keterkaitan dengan Pilgubsu tersebut bisa berkembang kemana-mana karena Polda Sumut terkesan menjadikan Zahir sebagai target, padahal beliau saat ini sedang ikut dalam kontestasi Pilkada,” ujarnya.

PDIP, kata Sarma, tidak menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Polda Sumut. Namun, dia menilai proses hukum Zahir bisa dilanjutkan setelah Pilkada serentak 2024 selesai.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PDIP SumutPolda SumutPPPK
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bocah 3 Tahun di Taput Tewas Tercebur ke Septi Tank Belakang Rumah

Berita Berikutnya

Sumut Impor Ampas Makanan hingga Rp 940 M, Ada Tepung Kedelai-Pakan Hewan

Related Posts

Tak Berkategori

Rekonstruksi Pembunuhan Eks TNI, Serka Holmes Pakai Baju Dinas

Senin, 24 Maret 2025
Tak Berkategori

OPM Tolak Program Makan Gratis Bergizi, Istana: Mereka Berhadapan dengan TNI-Polri

Rabu, 5 Februari 2025
Tak Berkategori

KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

Selasa, 17 Desember 2024
Tak Berkategori

PSG Bantah Ingin Mo Salah

Rabu, 4 Desember 2024
Tak Berkategori

PDIP Minta Polri Kembali ke TNI atau Kemendagri, Kapolri Irit Bicara, Panglima Bungkam

Jumat, 29 November 2024
Tak Berkategori

Pria di Tanjungbalai Cabuli 2 Putrinya gegara Kecanduan Film Porno

Senin, 18 November 2024

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Trump Ingin Ubah Gaza Jadi ‘Zona Kebebasan’, Hamas: Gaza Tak Dijual!

Jumat, 16 Mei 2025

Barcelona Juara LaLiga 2024/2025, Lionel Messi Kirim Ucapan

Jumat, 16 Mei 2025

RI Kurangi Impor Minyak dari Timur Tengah dan Afrika, Tambah Porsi AS

Jumat, 16 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana